Pembongkaran Reklame sebelum Hari Merdeka

Pembongkaran Reklame sebelum Hari Merdeka

\"\"KESAMBI – Tim teknis reklame terus kerja cepat. Keputusan rapat tim teknis reklame pada Senin (13/8) di ruang rapat Satpol PP, menghasilkan keputusan, pembongkaran reklame Bacawalkot sebelum 17 Agustus. Tim teknis reklame terdiri dari Satpol PP, BPMPP, Dishubinkom, DPUPESDM, Disbudpar, DPPKD, dan DKP yang dibentuk berdasarkan SK dari wali kota Cirebon. Dalam rapat tersebut, hadir pula perwakilan dari BLH dan KPU. Dalam pemaparannya, Kepala Satpol PP, Sanusi SSos mengatakan, pembongkaran dan penertiban berbagai jenis reklame Bacawalkot harus dilakukan. Tujuannya, untuk mewujudkan Kota Cirebon yang bersih, tertib, indah dan aman atau Berintan. “Itu motto Kota Cirebon. Harus diwujudkan oleh kita,” ujarnya, Senin (13/8). Berdasarkan data dari Badan Pelayanan Perizinan BPMPP, disebutkan bahwa seluruh baliho, spanduk dan berbagai jenis reklame Bacawalkot lainnya, dipastikan tidak berizin. “Pemasangan baliho, spanduk dan stiker tidak pakai etika. Di mana-mana menjadi tidak indah,” jelasnya. Menurutnya, Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, disebutkan ada beberapa titik yang dilarang, di antaranya trotoar, pohon, dan merintangi jalan. Di samping itu, kata dia, dalam aturan Perda, segala jenis reklame harus mengurus izin ke BPMPP. Tujuannya, agar fungsi kontroling BPMPP dapat berjalan. Untuk penertiban, sasaran awal akan dimulai di Alun-alun Kejaksaan, Jl Siliwangi, Jl Kartini, Jl Wahidin, dan Jl Cipto MK. Itu akan dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus ini. “Tim kita tidak tidur. Banyak baliho bacawalkot yang berserakan, ini harus ditertibkan. Jika tidak selesai, penertiban akan dilakukan pasca Idulfitri,” tukasnya. Pada Selasa (14/8), tambah dia, tim teknis reklame akan memanggil seluruh Parpol untuk sosialisasi tentang penertiban. Sementara, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi SH MH menyatakan, penertiban dan pembongkaran reklame ini butuh keberanian ekstra. Demi ketertiban kota, KPU menyetujui adanya penertiban baliho dan sejenisnya. “Saya setuju, mereka (bacawalkot) diberikan waktu untuk menertibkan dulu. Jika tidak, tim teknis reklame yang menertibkan,” ujarnya. Didi berpesan, sebelum melakukan tindakan penertiban, harus dilakukan sosialisasi dulu. Tujuannya, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. “Prinsipnya, harus ada koordinasi dulu,” ujarnya.  (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: