Siap-siap, Tiga Hari Operasi KTMDU di Zona Dua

Siap-siap, Tiga Hari Operasi KTMDU di Zona Dua

KUNINGAN - Petugas Samsat Kabupaten Kuningan untuk kesekian kalinya menggelar razia terhadap kendaraan yang belum membayar pajak dengan melibatkan anggota Polantas Polres Kuningan dan Polsek di zona dua di ruas Jalan Raya Cirendang, Selasa (1/11). Rencananya kegiatan tersebut akan berlangsung selama tiga hari dengan lokasi berbeda.   Berdasarkan pantauan radarcirebon.com, kegiatan razia Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang digelar di depan Taman Cirendang tersebut menyisir setiap kendaraan yang melintas baik kendaraan roda dua maupun empat. Satu-persatu anggota Polantas Polres Kuningan menghentikan setiap kendaraan yang melintas dan meminta pengendaranya menunjukkan kelengkapan surat-suratnya.   Bagi mereka yang diketahui menunggak pembayaran pajak kendaraannya, petugas mempersilakan pengendaranya untuk menghampiri meja petugas Samsat di sekitar taman untuk melakukan pembayaran. Bagi yang tidak membawa uang, mereka diberi pilihan untuk mengambil terlebih dahulu atau diberi tindakan tilang sekaligus menahan STNK untuk menguruskannya langsung di Samsat beberapa waktu ke depan.   \"Kegiatan ini sekaligus untuk menyosialisasikan program penghapusan denda atas tunggakan pajak sebelumnya. Berapa tahun pun tunggakan pajaknya tidak ada denda, cukup membayar pokok pajaknya saja,\" kata Kasi Penerimaan dan Penagihan Kantor Samsat Kuningan Iis Aisyah kepada radarcirebon.com di lokasi razia.   Iis melanjutkan, dalam kegiatan tersebut juga diinformasikan kepada masyarkat tentang pembebasan biaya balik nama kendaraan. Namun untuk hal tersebut, tidak bisa dilakukan dalam kegiatan razia melainkan hanya bisa ditangani di kantor Samsat langsung.   Sementara itu Kapolsek Kuningan Kompol Endin Wahyudin yang turut serta dalam razia tersebut mengatakan, kegiatan razia juga melibatkan anggota Polsek di zona dua yaitu Polsek Kuningan, Cigugur, Kramatmulya, Garawangi dan Polsek Lebakwangi. Rencananya, kegiatan serupa akan digelar di dua lokasi berbeda yang masih tergabung di zona dua pada esok hari dan lusa.   \"Kegiatan operasi ini sebaiknya direspon positif oleh masyarakat karena bisa membayar pajak tanpa harus antre panjang di kantor Samsat, tanpa dibebani denda pula. Mumpung masih ada waktu hingga tanggal 24 Desember, nanti setelah itu maka denda akan kembali berlaku,\" kata Endin. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: