Kasus Obat Kedaluwarsa Harus Ada yang Tanggung Jawab

Kasus Obat Kedaluwarsa Harus Ada yang Tanggung Jawab

MAJALENGKA – Anggota DPRD Kabupaten Majalengka merasa prihatin terhadap munculnya temuan obat-obatan kedaluwarsa, yang mengendap di gudang farmasi selama hampir sepuluh tahun. Mereka mendesak pihak terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut. Sekretaris komisi IV DPRD Majalengka, Drs Nursiwanjaya menyebutkan persoalan itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan merugikan masyarakat. Namun bukan berarti harus ditinggalkan begitu saja, karena harus ada pihak yang bertanggung jawab. “Kalau menghitung dari tahun 2007 itu kan sangat lama. Kenapa pengguna aset pada waktu itu di dinas kesehatan tidak segera mengambil langkah evaluasi dan deteksi dini terhadap penerimaan, pengadaan, dan penyaluran obat-obatan yang mendekati kedaluwarsa,” sebutnya. Harusnya, kata dia, pada waktu itu dibuat program evaluasi terhadap obat-obatan dan alat kesehatan lainnya berupa pemusnahan dan penghalusan aset secara kontinyu setiap tahun. Sehingga program itu diikuti berkesinambungan oleh para penerusnya, dan tentu tidak akan menjadi persoalan seperti sekarang ini. Pihaknya mendorong agar instansi yang memiliki kegiatan pengadaan dan penerimaan obat-obatan lebih selektif memilih suplier. Jika ketahuan ada suplier yang mengirim obat-obatan di bawah standar masa kedaluwarsanya harus di-black list. “Itu bisa ketahuan dari berita acara penerimaan obat-obatan. Kalau dari tanggal penerimaan obat-obatan tersebut ke masa kedaluwarsanya berjarak kurang dari 24 bulan, berarti ada yang ngga bener. Makanya harus selektif, kalau ketahuan black list saja tidak boleh menyuplai lagi,” ungkapnya. Apalagi jika obat kedaluwarsa tersebut selama ini ada yang lolos dan terkonsumsi masyarakat pasien, tentunya akan sangat membahayakan dan merusak kesehatan bahkan mengancam keselamatan masyarakat pasien di Majalengka. Jika ada kejadian seperti itu tentu menghambat upaya Pemkab mendongkrak IPM dari sektor kesehatan. Anggota Komisi IV lainnya H Yaya Mulyadi menambahkan, pihaknya berencana melakukan monitoring ke lapangan untuk mencari fakta terkait polemik obat kedaluwarsa itu. Saat ini hal tersebut sudah menjadi pokok gagasan komisi IV dan tinggal didorong untuk dijadwalkan pada rapat badan musyawarah (Banmus), untuk diagendakan di bulan November. “Akan kita monitoring langsung ke lapangan, tinggal disodorkan jadwalnya di banmus supaya bisa diagendakan bulan depan. Bukan berarti kami mencampuri tugas inspektorat yang sedang melakukan pendalaman, justru inspektorat kita dorong untuk segera menyelesaikan pengusutan soal obat-obatan kedaluwarsa ini,” imbuhnya. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: