Pemkot Tak Siapkan Relokasi untuk PKL Sudarsono

Pemkot Tak Siapkan Relokasi untuk PKL Sudarsono

KESAMBI – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM (Disperindagkop) Kota Cirebon memastikan tidak ada lahan relokasi untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Sudarsono. Pasalnya, PKL di lokasi tersebut melanggar aturan dan peruntukan lahan. “Itu di sebelah Pusdiklatpri lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau) milik pemerintah. Tidak diperbolehkan untuk berjualan dengan alasan apapun,” ujar Kepala Bidang Koperasi UMKM Disperindagkop, Ir H Syarif Arifin MM, kepada Radar, Rabu (2/11). Syarief mengatakan, persoalan PKL di Jl Sudarsono berbeda dengan di Alun-alun Kejaksan. PKL di alun-alun diberi solusi relokasi karena ada lahan yang bisa dimanfaatkan. Sedangkan di Jl Sudarsono, tidak ada lahan untuk dimanfaatkan. Kalaupun ada relokasi, PKL juga biasanya protes. Sebab mereka ingin lahan yang tidak jauh dari lokasi awal. Disperindagkop, lanjut Syarif Arifin, berpegang pada pendataan PKL di seluruh Kota Cirebon yang dilakukan pada 2014. Data tersebut dikunci untuk digunakan kepentingan penataan dan pemberdayaan. PKL di Jl Sudarsono, mayoritas baru berdagang tidak lebih dari satu bulan dan tidak masuk dalam rencana penataan, apalagi pemberdayaan. “Kalau itu warga luar kota, ya nggak bisa masuk dalam konsep pemberdayaan kita. Prioritas penataan adalah PKL warga Kota Cirebon. Kota Surabaya yang berhasil menata PKL dan menjadi rujukan nasional menerapkan pola demikian,” katanya. Dari hasil pendataan tahun 2014 itu, diketahui jumlah PKL di Jalan Sudarsono ada 45 titik. Sedangkan disekitar area komplek Pusdiklatpri ada 15 titik. Data itu sudah dikunci, tidak bisa ditambah lagi. Saat pendataan berlangsung, para PKL yang menggunakan lapak baru belum ada. Meski menunggu penertiban dari Satpol PP, Syarief tetap berharap para PKL menuruti surat teguran yang sudah dikirimkan. Dengan surat itu, PKL diharapkan menertibkan bangunan yang dibuatnya dan tidak berjualan di lokasi itu. Bila pada batas yang ditetapkan masih bertahan, terpaksa Satpol PP yang akan turun tangan. Sampai saat ini, Syarief masih menunggu langkah dari Satpol PP. Untuk keperluan penertiban administrasinya sudah ditempuh, bahkan teguran pertama hingga ketiga. Permohonan adanya penertiban juga disampaikan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM). Di tempat terpisah, Asisten Daerah Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah, Ir H Yoyon Indrayana MT juga meminta Satpol PP segera ke lapangan. Pemkot menghendaki lahan itu kembali menjadi RTH. “Saatnya Satpol PP bertindak,” tegasnya. Penataan dan penertiban PKL harus mulai dilakukan secara menyeluruh. Khususnya di ruas jalan yang menggunakan trotoar dan RTH sebagai tempat mereka. Bila penataan tidak dilakukan segera, dikhawatirkan persoalan tidak segera tuntas. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: