Masyarakat Sadar Hukum, Wilayah akan Aman

Masyarakat Sadar Hukum, Wilayah akan Aman

MAJALENGKA – Salah satu indikator peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum, yakni ketika wilayahnya aman dari tindakan kriminal dan masyarakat taat membayat pajak. Hal itu diungkapkan Kasubag Penyuluhan, Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda, Mumuh Muhidin SH usai memberikan sosilisasi kepada masyarakat Kecamatan Ligung dan Jatitujuh, di aula Kecamatan Ligung, Senin (7/11). Dalam pembinaan hukum ini banyak permasalahan yang dikupas, terutama tentang kejahatan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Selain itu korban perdagangan manusia (trafficking) juga sempat menjadi sorotan. “Apalagi Ligung dan Jatitujuh memiliki persentase yang tinggi dalam hal jumlah tenaga kerja wanita,” ungkapnya. Pembinaan hukum tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) yang dilaksanakan beberapa bulan lalu. Tujuannya agar masyarakat di tingkat desa mengerti dan memahami tentang hokum di negara ini. “Dalam kegiatan ini kami juga melibatkan beberapa narasumber, diantaranya dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres, dan dari Lembaga Bantuan Hukum Persada Majalengka,” jelasnya. Narasumber dari LBH Persada, Eva Siti Sarofah sekaligus Kepala Devisi WCC Balqis berharap masyarakat terutama kaum ibu yang menjadi korban tindakan pelanggaran hukum agar segera melapor kepada penegak hukum. Bila perlu pendampingan hukum, pihaknya dalam hal ini LBH Persada Majalengka siap membantu secara Cuma-cuma alias gratis. “Jangan takut dimintai bayaran, LBH Persada Majalengka hadir untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun prosedurnya harus ditempuh,” jelasnya. Sementara Camat Ligung Hj Roppedah SPd sangat mengapresiasi upaya pemerintah daerah, dan dirinya berharap program tersebut bisa membuat masyarakat sadar hukum. Wilayah Kabupaten Majalengka khususnya pedesaan bisa semakin kondusif dan aman. “Saya berpesan kepada masyarakat, setelah diberikan pembinaan ini materi yang telah di sampaikan bisa diaplikasikan di kehidupan sehari-hari. Selain itu pembinaan sadar hukum bukan hanya akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah saja, pemerintah provinsi juga akan memberikan pembinaan tentang hokum,” terang Roppedah. (bae)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: