Pengukuran Lahan BIJB Batal, Personil Polres Majalengka Dipulangkan

Pengukuran Lahan BIJB Batal, Personil Polres Majalengka Dipulangkan

MAJALENGKA - Rencana pengukuran lahan untuk perluasan landasan pacu BIJB di Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati, Selasa (15/11) batal. Batalnya pengukuran karena personel pengamanan dari Polda Jabar belum siap. Efeknya personel TNI dan Polri yang sebelumnya sudah tiba di lokasi dipulangkan, sambil menunggu instruksi selanjutnya. Kabag Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Daerah, Pemprov Jawa Barat, Diding Abidin Subandi mengatakan kabar pembatalan pengukuran lahan tersebut baru diterima pihaknya Senin (14/11) sore. “Pengukuran lahan akan tetap dilaksanakan, hanya  waktunya tergantung kesiapan tim dari Polda Jabar. Sebetulnya semua unsur telah siap baik dari Biro Aset, BPN atau masyarakat Desa Sukamulya yang ingin tanahnya segera diukur. Jadi tinggal kesiapan pengamanan saja,” ujarnya. Sementara Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH mengungkapkan soal kesiapan pihaknya melakukan pengamanan saat pelaksanaan pengukuran. Pihaknya akan melakukan pengamanan tertutup dan terbuka sesuai protap. “Kita tetap menunggu perintah dari Polda, kapan saja kami siap,” tegasnya. Salah seorang warga Desa Sukamulya yang enggan namanya dikorankan menyebutkan, dirinya telah menyerahkan berkas kepemilikan lahan. Dengan itu dia berharap agar warga saling menghargai keinginan masing-masing. Beberapa warga yang menghendaki lahannya segera diukur harus dihargai oleh mereka yang tidak menghendaki. Semua itu agar tidak terjadi pertentangan apalagi konflik horizontal diantara masyarakat. “Saya menyarankan sebaiknya saling menghargai hak masing-masing. Saya punya tanah dan ingin diukur untuk segera mendapatkan uang ganti rugi. Mudah-mudahan bisa cepat terlaksana, sebab sampai saat ini saya belum membeli tanah pengganti. Kan uangnya belum cair,” ungkapnya. Beberap waktu lalu Komnas HAM mengutus Yodisman Sorata dan Andrea Wahyu, untuk melakukan mediasi sekaligus memfasilitasi warga dan pemerintah dalam proses pengukuran dan ganti rugi. “Komnas HAM meminta semua pihak menghormati masyarakat yang sudah merelakan tanahnya diganti rugi pemerintah, demikian juga sebaliknya akan menghormati masyarakat yang masih mempertahankan tanahnya,” ucapnya. (gus)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: