Gara-gara Twitter, Kaligis Laporkan Denny

Gara-gara Twitter, Kaligis Laporkan Denny

JAKARTA - Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di situs microblogging Twitter menuai masalah. Advokat senior OC Kaligis melaporkan mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan. Laporan Kaligis diregister Polda pada 23 Agustus dengan nomor LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Resk rim.Um. Dalam laporan tersebut, Kaligis juga melampirkan print out kutipan pernyataan Denny di Twitter yang berbunyi: Advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabibuta, yang tanpa malu menerima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor. Kaligis menuding Denny menghina profesi advokat. Kaligis mengungkapkan, menangani klien yang berstatus terdakwa koruptor adalah urusan advokat sendiri. Dia berpendapat bahwa pernyataan Denny adalah penghinaan buat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang notabene juga pengacara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi berencana memanggil Denny pekan depan. Denny bisa dijerat Pasal  310, 311, 315 KUHP jonto pasal 22 dan 23 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. \"Kami akan panggil terlapor untuk memperjelas persoalannya,\" kata Rikwanto. Di sisi lain, Denny siap mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, apa yang disampaikan Kaligis tidak berdasar. \"Itu risiko perjuangan melawan korupsi. Insya Allah saya terima dengan ikhlas,\" kata Denny melalui pesan singkat. Denny beralasan bahwa yang disampaikannya hanya sebatas mengkritisi malpraktik oleh oknum advokat. Terutama para pengacara yang membela tersangka korupsi. Dia pun meminta doa agar tetap kuat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi. (aga/dim/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: