Potensi Pajak di Kab Cirebon Belum Maksimal Tergali, Ini Buktinya

Potensi Pajak di Kab Cirebon Belum Maksimal Tergali, Ini Buktinya

CIREBON - Potensi pajak di Kabupaten Cirebon tergolong tinggi. Namun, 11 item wajib pajak itu belum maksimal tergali. Terutama pajak reklame, pajak air tanah serta mineral bukan logam dan batuan (BLB). Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon mencatat, berdasarkan rekap penerimaan pajak daerah sejak bulan Januari 2016 hingga November ini baru mencapai Rp 126 miliar atau 87,35 persen dari target Rp 144 miliar. Kepala Dispenda, Rahmat Sutrisno melalui Kabid Penggalian dan Pengendalian Potensi Pajak, Tata Sunirta mengatakan, 11 wajib pajak itu meliputi, pajak hotel, restoran, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), mineral BLB dan parkir. Selain itu, ada pajak sarang burung wallet (SBW), PBHTB, Air tanah dan PBB. “Selama ini, pajak yang agak sulit digali adalah reklame. Karena reklame mudah sekali menjamur. Kemudian sarang burung wallet, dan pajak air tanah,” ujar Tata kepada Radar Cirebon. Meski demikian, pajak yang masuk selama Januari hingga November 2016 ini di atas 60 persen. Seperti pajak reklame dari target Rp 3,3 miliar yang terealisasi sudah Rp 3 miliar atau 92,45 persen. Sedangkan, sarang burung wallet dari target Rp 115 juta, yang terealisasi sudah Rp 114 juta atau 99,58 persen. Untuk pajak air tanah, dari target Rp 750 juta baru terealisasi Rp 580 juta atau 77,45 persen. Adapun kendala di lapangan untuk sarang burung wallet, karena produksi yang menurun. Kemudian banyak gedung sarang burung wallet yang beralih fungsi menjadi gedung biasa. “Nah untuk pajak air tanah, kendalanya seluruh proses perizinan sampai penetapan tarif diambil alih Provinsi Jabar. Hal inilah yang membuat pengawasan kita tidak maksimal. Meski begitu, pajak air tanah tetap masuk ke kita sebagai PAD,” terangnya. Lebih lanjut Tata mengungkapkan, untuk mineral bukan logam dan batuan (BLB) juga mengalami kesulitan. Dari 23 galian yang dikelola pihak swasta, hanya PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) yang penyumbang pajak untuk PAD paling besar, yakni Rp 800 juta per bulan. Sementara aktivitas galian C lainnya tidak begitu besar sekitar Rp 2 jutaan. “Kecilnya pemasukan PAD dari galian C ini sudah dibahas dalam rapat banggar. Dan rencananya, kita sama DPRD akan turun cek lapangan melihat aktivitas galian C. Hanya saja, waktu dan tempat belum ditentukan. Sebab, yang menentukan jadwal itu adalah DPRD,” tuturnya. Untuk meningkatkan sebelas sektor pajak di Kabupaten Cirebon itu, sambung Tata, dengan cara mengubah atau merevisi perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sebab, banyak item-item yang perlu dimasukkan dalam perda. Seperti, selama ini pajak hiburan masih 10 persen. Tapi, fakta di lapangan harga makanan dan minuman di dalam tempat hiburan bisa dua sampai tiga kali lipat. Maka dengan adanya revisi perda tersebut, setidaknya pajak dari 10 persen meningkat menjadi 35 persen. “Tidak hanya pajak hiburan saja yang diatur. Karena itu, hanya sebatas sample. Kami menilai, perda yang lama belum seutuhnya memberikan kontribusi yang maksimal untuk Kabupaten Cirebon. Maka sudah sepatutnya perda tentang pajak daerah direvisi,” tandasnya. Upaya lainnya untuk meningkatkan pajak adalah bekerjasama dengan kejaksaan dalam penagihan pajak melalui MoU. Serta memberikan insentif kepada para wajib pajak sebagai stimulus atau dengan hal lainnya seperti memberikan reward terhadap wajib pajak teladan. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: