Sikat Pungli Meski Recehan

Sikat Pungli Meski Recehan

BANDUNG – Setelah dibentuk dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan melakukan tugasnya di seluruh birokrasi yang dicurigai melakukan praktik pungli. Heryawan menilai, berapa pun nilainya jelas sangat dilarang. Besar kecil yang diminta itu, sama saja namanya pungli. Sebab jika dilakukan secara masif dan menyangkut banyak orang maka nilainya pun menjadi besar. ”Kami sudah menugaskan Tim Saber Pungli segera bekerja. Saya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat pungli juga,” jelas Heyawan ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (17/11). Pria yang akrab Aher itu menuturkan, masalah pungli harus diberantas bersama-sama. Makanya, jika ada petugas di dalam birokrasi meminta imbalan dalam bentuk pungutan maka harus ditolak. Dia mengakui, pungli sudah menjadi budaya bagi mereka yang memiliki mental korupsi. Bahkan mereka memandang nilai pungli yang diminta relatif kecil sudah menjadi kebiasaan dan tidak ada kerugian. ”Kalau ajumlahnya dikalikan dari nilai yang diminta selama kurun waktu tertentu, nilainya besar juga,” ungkapnya. Dia menegaskan, pungli dalam penerimaan restribusi akan menjadi tidak jelas peruntukannya. Sebab, untuk kepentingan pribadi. ”Jika resmi sudah pasti restribusi tersebut masuk ke kas negara, maka peruntukkannya untuk kelangsungangan pembangunan,” ungkapnya lagi. Dirinya menambahkan, Tim Saber Pungli ini akan bergerak di lingkungan Birokrasi Pemprov Jabar. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota pemerintah daerahnya harus membentuk tim sendiri sebagai wujud komitmen instruksi dari presiden. ”Daerah punya tim sendiri dan melakukan hal yang sama bahkan sampai tingkat kecamatan kelurahan/desa pun akan ada,” tutur Aher. Sementara itu, dorongan terhadap penanganan tindak pidana korupsi di sektor korporasi swasta semakin mengemuka. Bahkan, praktisi luar negeri juga dilibatkan untuk memberikan masukan dari pengalaman langsung penindakan kasus di luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan International Business Integrity Conference dengan mengundang praktisi dari Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Australia, dan Timor Leste. Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan masukan dari luar itu salah satunya untuk mengecilkan jarak antara peraturan di Indonesia dengan aturan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Aturan UNCAC itu telah diratifikasi dan menjadi Undang-Undang 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC. ”Kita bisa ikuti peraturan yang biasanya jadi best practice di dunia internasional,” ujar dia. Dia mencontohkan masih banyak perusahaan yang membuat pembukuan ganda. Yang dilaporkan untuk pajak dengan laporan untuk pemilik jauh berbeda. ”Di Singapura, petugas KPK-nya masuk ke perusahaan yang melakukan penindakan tidak terpuji tadi,” imbuh Agus. Saat ini, KPK memang sedang menunggu aturan dari Mahkamah Agung yang akan jadi pedoman penindakan masalah hukum khususnya korupsi di korporasi. Aturan dalam bentuk surat edaran MA itu kini dalam tahap finalisasi. Langkah-langkah perbaikan korporasi itu untuk meningkatkan rangking kemudahan berbisnis di Indonesia. Sebab, saat ini posisi Indonesia masih di kisaran 106. ”KPK sangat berharap BUMN jadi role model saat bicara good corporate governance. Ternyata bayangan role model belum terjadi,” tambah alumnus Teknik Sipil ITS itu. Dia pun mendorong agar pengawasan pemerintah terhadap BUMN lebih diperketat lagi. Tapi, caranya tidak dengan menempatkan pegawai negeri sipil menjadi komisaris. Sebab, konflik kepentingannya akan sangat besar. Misalnya pada saat BUMN kontruksi mengikuti lelang proyek di kementerian pekerjaan umum. ”Sebetulnya seorang pegawai negeri tidak boleh merangkap menjadi komisioner perusahaan” ungkap mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (yan/jpg/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: