Sulani Tahu Praktik Mafia CPNS

Sulani Tahu Praktik Mafia CPNS

Diminta Jadi Saksi, Ikut  Teken Surat Perjanjian CIREBON – Rencana pemeriksaan secara sekaligus tiga saksi dan tersangka praktik mafia CPNS di RSUD Gunung Jati (RSUDGJ) urung dilakukan. Kemarin (28/8) siang, penyidik Polsekta Utbar hanya memeriksa saksi Kepala Instalasi Rawat Inap RSUDGJ Sulani (bukan Sulaeman seperti diberitakan sebelumnya). Kesimpulan dari pemeriksaan pria berusia 54 tahu itu membenarkan adanya praktik mafia CPNS di lingkungan RSUDGJ dengan pelaku HS. Pantauan Radar di Mapolsekta Utbar, Sulani tiba seorang diri sekitar pukul 10.00. Dia langsung memasuki ruangan. Penyidik langsung melontarkan pertanyaan-pertanyaan apakah saksi mengetahui adanya kasus mafia CPNS di lingkungan rumah sakit milik Pemkot Cirebon itu. Sulani menjawab bahwa dirinya mengetahui adanya praktik percaloan CPNS yang dilakukan oleh koleganya HS. Dia pun lantas bercerita bahwa pada bulan Mei 2012 dirinya diminta oleh korban Harjono, Kepala Rawat Jalan serta tersangka HS, Kabid Perawatan untuk menjadi saksi dalam perjanjian pengembalian sisa uang penipuan CPNS senilai Rp20 juta. Terungkap bahwa Harjono telah menyerahkan uang senilai Rp25 juta pada tahun 2007 atas permintaan HS untuk “ongkos” menitipkan anaknya menjadi PNS di Satpol PP. Tetapi pada kenyataannya HS gagal memasukkan anak Harjono bekerja di Satpol PP. Sehingga pada tahun 2008 Harjono meminta kepada HS segera mengembalikan uang tersebut, tetapi HS baru membayar Rp5 juta. Sulani mengaku mengetahui kasus itu karena dirinya dijadikan saksi saat Harjono dan HS akan membuat surat pernyataan kesanggupan pengembalian uang. Saat Sulani tidak sengaja melintas di depan Harjono dan HS yang akan membuat surat perjanjian. Selain itu juga karena Sulani merupakan kolega dekat dari keduanya. Perjanjian tersebut dilakukan di ruangan bidang perawatan RSUDGJ. Setelah Sulani bersedia menjadi saksi, kemudian HS membuat surat perjanjian menggunakan komputer. Dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa HS bersedia melunasi sisa uang Harjono selambat-lambatnya Desember 2012. Apabila tidak lunas hingga Desember, maka Harjono akan membawa persoalan itu ke kepolisian. Lalu surat tersebut ditandatangani oleh HS serta Sulani sebagai saksi. Sulani menambahkan, sebelum menandatangani, dirinya hanya membaca surat perjanjian tersebut, tidak membaca surat pengaduan Harjono kepada pimpinan RSUDGJ dan juga BK Diklat. Padahal surat perjanjian itu merupakan kelanjutan dari adanya surat pengaduan Harjono atas penipuan yang dilakukan HS yang ditujukan kepada BKD pada Maret 2012. “Saya hanya dengar dari telinga ke telinga bahwa Harjono melaporkan serta membuat surat pengaduan yang dilayangkan kepada atasannya Wadir Bidang Pelayanan dan Keperawatan dr Lusy. Kemudian diteruskan kepada BK Diklat sekitar bulan Maret mengenai penipuan yang dilakukan oleh HS,” paparnya. Masih menurut Sulani setelah adanya kabar kalau Harjono melaporkan HS kepada Wadir dan BK Diklat, korban lainnya Sri Supartini juga bercerita kepada kalau dirinya menitipkan anaknya untuk bekerja di RSUD Gunung Jati. Kepada Sri HS pun meminta sejumlah uang sebagai ongkos pelicin. “Ibu Sri waktu ada berita itu juga cerita sama saya kalau dia menitipkan anaknya kepada HS untuk jadi PNS dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Tapi, saya menyarankan untuk segera meminta kembali uangnya karena pada tahun itu tidak ada penerimaan CPNS,” katanya. Sementara itu Sulani ketika ditanya apakah dia menyarankan kepada Sri untuk menemui HS agar anaknya bisa bekerja di RSUDGJ, dia menampiknya. “Saya tidak menyarankan Ibu Sri untuk datang ke HS,” ujar Sulani. Sulani kemudian membeberkan tentang perekrutan PNS di RSUDGJ. Rekrutmen PNS di lingkungan RSUDGJ dilakukan oleh Pemkot Cirebon melalui penerimaan CPNS. Sehingga RSUDGJ hanya menerima hasilnya saja, yaitu berupa PNS baru. “RSUD Gunung Jati hanya tahu jadi saja,” kata Sulani. Pernyataan Sulani tersebut berbeda jauh dari hasil pemeriksaan penyidik kepada Sri Supartini Kamis (16/8) lalu. Saat itu, Sri menerangkan bahwa Sulani lah yang menyarankan dia mendatangi HS agar anaknya bisa bekerja. “Saya disarankan Sulani untuk datang pada HS agar anak saya bisa bekerja,” ujar Sri saat itu. Kapolsekta Utara Barat Kompol Hasanudin yang dikonfirmasi Radar mengatakan bahwa inti dari pemeriksaan saksi Sulani terungkap bahwa saksi mengetahui adanya mafia CPNS yang dilakukan HS. Pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan dua saksi lain yakni Yayat Sudrajat dan Harpeni pada hari Kamis dan Jumat (29-30/8). Setelah selesai pemeriksaan dua saksi ini pada Minggu depan pihaknya akan memanggil mantan Dirut RSUDGJ drg Yono Supriyono serta Wadir Bidang Pelayanan dan Keperawatan dr Lusy. Dilanjutkan dengan memeriksa Dirut RSUD Gunung Jati drg Heru Purwanto. “Minggu depan kita akan memeriksa mantan Dirut RSUD Gunung Jati drg Yono Supriyono dan juga Wadir dr Lusy, serta Dirut drg Heru Purwanto. Setelah itu kita akan periksa terlapor HS,” tandas Hasanudin. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: