Merokok Tak Bisa Sembarangan Lagi
CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja hari ini membagikan stiker peringatan Kawasan Tanpa Rokok ke sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Hal ini merupakan penerapan Perda No 8 tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pegawai yang ditemukan merokok akan dikenakan sanksi sesuai yang telah diatur dalam perda. Bagi yang melanggar akan dikenakan biaya paksa sebesar Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-. Denda Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000,-. Bagi pelanggar juga dikenakan sanksi pidana kurungan 3 hari sampai dengan 30 hari. Dengan terpasangnya stiker di kantor-kantor dinas dan tempat umum lainnya, perda kawasan tanpa rokok ini sudah resmi berlaku. Terkait pengawasan, disetiap kantor terdapat pegawai yang menjadi pengawas. Mereka wajib merokok di tempat yang sudah disediakan. Pegawai yang melanggar akan mendapat teguran hingga sanksi berat. Pegawai salah satu kantor dinas yang enggan disebut identitasnya mengatakan, penerapan perda kawasan tanpa rokok ini sangat memberatkan. Menurutnya, merokok tak perlu sembunyi-sembunyi. Karena, resiko akibat rokok ditanggung masing-masing. \"Yang penting tidak merokok di depan orang yang tidak merokok,\" ujarnya. (ryan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: