Kasus RTH, Kepala Dinas Kebersihan Masuk Bui

Kasus RTH, Kepala Dinas Kebersihan Masuk Bui

CIREBON- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menahan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon, M Taufan Bharata (MTB). Langkah penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan upaya jemput paksa di Rumah Sakit (RS) Ciremai, Selasa (6/12). MTB yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2015 itu selanjutnya dibawa ke Rutan Klas 1 Cirebon.  Dalam kasus ini, penyidik Kejari Cirebon menetapkan dua tersangka. Salah satunya adalah AMM yang sebelumnya juga sudah ditahan. Upaya jemput paksa menjadi alternatif terakhir yang dilakukan penyidik Kejari Cirebon. Pasalnya, dalam tiga kali surat pemanggilan, MTB tidak hadir dengan alasan sakit. Setelah surat panggilan ketiga, akhirnya penyidik kejaksaan membawa paksa MTB yang sedang dirawat di RS Ciremai. Pantauan Radar, proses upaya jemput paksa dimulai sejak Selasa pagi (6/12). Sampai pukul 09.00 tim penyidik masih sabar menunggu kehadiran MTB di kantor Kejari Cirebon. Sampai batas waktu yang ditentukan, MTB maupun kuasa hukumnya tidak kunjung hadir. Karena itu, sekitar pukul 11.00 tim penyidik beranjak ke RS Ciremai untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Koordinasi dilakukan dengan Kepala RS Ciremai. Setelah mendapatkan izin, bersama unsur kepolisian dan TNI-AD yang merupakan bagian dari RS Ciremai, penyidik Kejari Cirebon mendatangi kamar Kartika 8 yang ditempati MTB. Ruangan super VIP itu semakin ramai dengan hadirnya puluhan pegawai DKP Kota Cirebon yang hendak menjenguk MTB. “Kami ke sini menjenguk Pak MTB. Ternyata ada tim dari kejaksaan,” ucap Sekretaris DKP Kota Cirebon R Henda SH MH didampingi Kepala Bidang Sarpras DKP Hj Imas Maskanah ST SSos MM kepada Radar di RS Ciremai. Saat akan melakukan upaya jemput paksa, sempat terjadi pembicaraan antara kuasa hukum MTB, Sugianti Iriani SH dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Tandy Mualim SH dan Kepala Seksi Intelejen Gusti Hamdani SH MH. Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, MTB akhirnya tetap dibawa paksa. Sebelum hal itu dilakukan, dokter yang  menangani MTB memeriksa kembali kondisi kesehatannya. Setelah itu, perawat mencopot selang infus yang menempel di angan MTB. Diiringi isak tangis keluarga dan pegawai DKP, MTB dibawa paksa ke mobil yang disediakan Kejari Cirebon. Selanjutnya, MTB dibawa ke kantor Kejari Cirebon untuk pemberkasan tahap dua. Saat ini MTB sudah ditahan di Rutan Klas 1 Cirebon. Kepala Kejari Cirebon Hariyatno SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Tandy Mualim SH mengatakan pemberkasan tahap dua sudah selesai dilakukan. Selanjutnya, akan memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Dua tersangka kasus RTH sudah ditahan. Selanjutnya proses menuju persidangan. Kami akan meminta petunjuk Pak Kajari (Hariyatno) untuk langkah selanjutnya,” ucapnya kepada Radar. Dalam kesempatan sebelumnya, Kajari Cirebon Hariyatno mengatakan kasus RTH bukan akhir dari penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa. Untuk kasus RTH tersebut, Hariyatno ingin segera masuk ke persidangan. Dalam persidangan, pihaknya akan membuktikan sangkaan terhadap dua tersangka kasus pengadaan RTH di DKP Kota Cirebon itu. Kasus ini bermula dari kebutuhan pemenuhan RTH publik sebanyak 20 persen dari luas wilayah Kota Cirebon. Karena itu, hampir setiap tahun selalu dianggarkan untuk penambahan RTH. Sebenarnya, anggaran RTH tidak hanya ada di DKP. Tetapi juga SKPD lain seperti Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon. Pengadaan RTH dilakukan menggunakan APBD tahun 2015 dengan jumlah Rp3 miliar. Karena proses panjang, tanah yang dicari akhirnya didapatkan. Tetapi, dalam proses jual beli yang dilakukan, penyidik Kejari Cirebon mensinyalir ada pelanggaran hukum. Kemudian status ditingkatkan dari penyelidikan, penyidikan dan sekarang memasuki tahap menuju persidangan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: