15 Desember Batas Akhir untuk Reklame Ilegal

15 Desember Batas Akhir untuk Reklame Ilegal

KEJAKSAN – Batas akhir penertiban papan reklame secara swadaya berakhir pekan ini. Hal ini berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, saat rapat dipimpin Walikota Drs Nasrudin Azis SH. “Batasnya 15 Desember buat pengusaha menertibkan sendiri,” ujar Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan, kepada Radar, Selasa (13/12). Andi mengungkapkan, dalam rapat antara pengusaha dan pemkot, sudah disepakati bahwa para pengusaha menertibkan sendiri reklame mereka di Jalan Cipto Mangunkusumo karena kontraktnya sudah habis sejak dua tahun lalu. Tengat waktu penertiban juga disepakati dalam rapat itu, karena ada reklame yang masih membayar pajak dengan batas waktu akhir 12 Desember. “Saya berharap pengusaha tepat janji,” ucapnya. Meskipun demikian, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) dan memiliki fungsi penertiban, tetap melakukan koordinasi terkait reklame ilegal tersebut. Koordinasi dilakukan dengan SKPD terkait lainnya seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT). Bila pengusaha tidak tepat janji, sangat terbuka kemungkinan memanfaatkan jasa pihak ketiga. Sebab, Satpol PP tidak memiliki alat berat untuk melakukan pembongkaran. “Bisa sih manual, tapi kita khawatir ada apa-apa,” tuturnya. Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD, Ir Dede Achmady membenarkan, ada titik reklame di Jalan Cipto yang jatuh tempo pada 12 Desember. Pajak reklame ini masih dipungut DPPKAD sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perihal penertiban, DPPKAD masih menunggu upaya swadaya dari para pengusaha. “Kita tunggu niat baik mereka,” ucapnya. Bila sampai melewati batas waktu itu pengusaha tidak juga menertibkan reklame, Pemerintah Kota Cirebon akan memberikan kepada pihak ketiga yang mau menertibkan reklame tersebut. Dalam hal ini, bisa saja DPPKAD yang mencari pihak ketiga. Sebab , banyak pihak ketiga yang mau menjadi  rekanan dalam menertiban reklame ilegal di Jalan Cipto. Ke depan, penertiban reklame tidak hanya untuk Jalan Cipto. Untuk reklame bando juga telah habis masa izinnya sejak tahun 2015 silam. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: