Status Terdakwa, Mendagri Segera Berhentikan Ahok

Status Terdakwa, Mendagri Segera Berhentikan Ahok

JAKARTA - Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam waktu dekat tidak lagi hanya sekadar menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye‎ Pilkada 2017. Ahok, panggilan calon gubernur yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat ini segera diberhentikan untuk sementara waktu. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut, telah berstatus terdakwa, atas dugaan penodaan agama. Seperti diketahui, sidang kasusnya mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12) kemarin. ‎\"Prinsipnya kami akan segera memproses (penonaktifan Ahok-red),\" ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (14/12). Menurut Tjahjo, surat keputusan penonaktifan belum bisa diterbitkan, karena ‎Kemendagri sampai saat ini masih menunggu nomor registrasi perkara Ahok dari pengadilan. \"‎Nomor registrasi dari pengadilan penting sebagai dasar keputusan lebih lanjut sebagaimana ketentuan UU Pemda (UU Nomor 23/2014). Setelah ada nomor registrasi dari pengadilan, baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan‎,\" ucap mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini. (gir/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: