Satpol PP Tertibkan PKL Tentara Pelajar

Satpol PP Tertibkan PKL Tentara Pelajar

Siliwangi dan Kartini Target Berikutnya KEJAKSAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Tentara Pelajar, Rabu (14/12). Penertiban itu karena pelanggaran yang dilakukan. PKL berada di area trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki. “Silakan PKL untuk mencari tempat lain tanpa melanggar aturan,” ujar Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan, kepada Radar. Dijelaskannya, penertiban PKL Jalan Tentara Pelajar merupakan bagian dari program kegiatan yang dilakukan. Khususnya dalam upaya menegakan peraturan dan memberikan hak kepada pejalan kaki. Program penertiban pedagang yang melanggar dalam tempat berjualan itu tidak hanya untuk PKL Jalan Tentara Pelajar saja. Lebih dari itu, penertiban akan dilakukan pada beberapa titik jalan lainnya. “Penertiban ini untuk menata wajah kota. Kita harus mulai dari sekarang,” tegasnya. Dalam penertiban tersebut, beberapa PKL dibongkar paksa. Ada gerobak PKL yang dipasang permanen dengan mengecor besi sebagai tiang penyangga. Posisinya berada di trotoar jalan. Beberapa petugas Satpol PP sampai harus memotongnya dengan las. Andi menjelaskan, penataan kota tidak cukup hanya dengan menertibkan PKL. Karena penempatan pedagang yang biasa ada di tepi jalan itu harus pula dilakukan. Namun, hal itu merupakan kewenangan Disperindagkop UMKM Kota Cirebon. Andi mengaku, mengambil banyak pelajaran dari Surabaya. Kota yang dipimpin Walikota Tri Rismaharini itu menjadi acuan penataan PKL di seluruh Indonesia. Ketegasan dilakukan bersamaan dengan memberikan solusi. “Hanya warga yang ber-KTP Surabaya boleh berjualan. Luar kota silahkan kembali ke daerah masing-masing,” tukasnya. Sikap ini secara ideal dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, bila ingin penataan PKL dan wajah kota secara menyeluruh. Surabaya tidak sekedar menertibkan saja.   Disperindagkop UMKM di Surabaya bersama SKPD terkait lainnya turut mencarikan solusi terbaik untuk penempatan PKL lebih tertata. Pengalaman Surabaya itu sudah dilihat SKPD terkait lainnya dalam beberapa kali kunjungan. Untuk Kota Cirebon, Satpol PP akan terus menertibkan PKL yang melanggar aturan. Termasuk pula PKL di Jalan Siliwangi dan Kartini. Karena dua ruas jalan itu menjadi akses utama dan ikon Kota Cirebon. Selanjutnya, penempatan PKL diserahkan kepada SKPD terkait. Kepala Disperindagkop UMKM Kota Cirebon Ir Yati Rohayati dalam beberapa kesempatan menyampaikan, penataan PKL menjadi program SKPD yang dipimpinnya saat ini. Data jumlah PKL sudah dilakukan sejak tahun 2014. Hasil pendataan itu digunakan untuk beberapa hal. Diantaranya penataan dan pemberdayaan. Seperti lahan yang ada di Jalan Cipto depan SMKN 2 Kota Cirebon, tahun 2017 diproyeksikan untuk tempat relokasi PKL dari Jalan Cipto dan sekitarnya. Lahan relokasi telah diberikan CSB Mall dengan menempatkan puluhan PKL di Jalan Cipto masuk ke areal yang telah disediakan. Ketersediaan lahan di Kota Cirebon cukup sulit. Terlebih yang berada di pusat kota. “Ada program penataan dan pemberdayaan PKL,” ucapnya. Termasuk PKL yang ada di Jalan Siliwangi, Kartini dan sekitarnya, lahan disamping alun-alun sebelah utara disediakan untuk relokasi mereka. (ysf)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: