Tak Ada Perusahaan di Majalengka yang Menolak UMK

Tak Ada Perusahaan di Majalengka yang Menolak UMK

MAJALENGKA – Hingga menjelang hari terakhir masa permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak ada satupun perusahaan atau pengusaha yang mengajukan permohonan penangguhan UMK ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka. Bisa dikatakan para pengusaha atau perusahaan di Majalengka setuju dan tidak keberatan membayar UMK kepada para pekerjanya mulai tahun 2017 mendatang, sebesar Rp1.525.630 per bulan. Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Dedi Sukmana SSos menyebutkan sesuai Undang-undang dan aturan ketenagakerjaan setiap perusahaan berhak mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran UMK tahun berikutnya mulai 2-22 Desember tahun berjalan. “Besok (kamis, red) batas akhir pengajuan penangguhan UMK. Tapi selama diberlakukan, tidak ada satupun perusahaan atau pengusaha yang mengajukan keberatan terhadap UMK Majalengka tahun 2017. Jadi mereka dianggap sanggup untuk membayar upah pekerjanya sesuai UMK yang mulai diberlakukan awal tahun 2017 mendatang,” kata Dedi, dibenarkan Kasi Hubungan Industrial Aan Andaya SSos, kemarin (21/12). Dengan tidak adanya satupun pengusaha atau perusahaan yang mengajukan keberatan, maka tinggal menunggu pembayaran UMK yang baru efektif. Sedangkan dinas sesuai tupoksi tinggal mengawasi pelaksanaan di lapangan. Jangan sampai ada yang membayar upah di bawah UMK, karena sudah kesepakatan bersama yang disahkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat. Aan menambahkan, setiap tahun tidak pernah ada yang mengajukan laporan keberatan. Pasalnya, UMK Majalengka memang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan daerah industri lain yang lebih maju. Pihaknya saat ini juga tengah menginventarisasi pendapat para pengusaha maupun perusahaan terhadap kenaikan UMK Majalengka dari Rp1.409.000 per bulan menjadi Rp1.525.630. UMK 2017 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016, ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati yang dikirim dan disosialisasikan kepada para pengusaha. Surat edaran itu sebagai pemberitahuan resmi mengenai keputusan kenaikan UMK yang akan mulai berlaku di tahun 2017 mendatang. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: