Jemaah Masjid At Taqwa Dukung Hukuman Mati Bandar Narkoba

Jemaah Masjid At Taqwa Dukung Hukuman Mati Bandar Narkoba

CIREBON - Ratusan jemaah Masjid Raya At Taqwa melakukan aksi tanda tangan pada sepaduk berukuran 5 meter, Jumat (23/12) siang. Aksi itu sebagai bentuk dukungan terhadap Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk menghukum mati bandar narkoba kasus sabu 40 kg dan 180 ribu butir pil ekstasi. Ketua DKM Masjid Raya At Taqwa Kota Cirebon Ahmad Yani berharap, gembong narkoba yang saat ini sedang dalam proses penanganan Pengadilan Negeri Cirebon dapat dihukum setimpal atas perbuatannya. Pasalnya, narkoba merupakan salah satu senjata pengahancur ahlak generasi muda. “Sepanduk yang kami tanda tangani itu merupakan bentuk dukungan moral kepada para pemegang keadilan untuk memberikan vonis yang tertinggi. Yaitu hukuman mati bagi para pelaku,” jelas Yani. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar juga mendukung agar bandar narkoba dijatuhi hukuman mati. Karena memang narkoba ini sangat merusak generasi muda. “Kita mendukung proses tersebut. Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” jelas Adi. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: