Penyidik Ikut Bersaksi, Sidang Ahok Bakal Panjang

Penyidik Ikut Bersaksi, Sidang Ahok Bakal Panjang

JAKARTA — Polri memastikan penyidik siap menjadi saksi dalam sidang keenam kasus dugaan penistaan agama yang rencananya digelar Selasa (17/1). Setidaknya, ada dua penyidik yang akan bersaksi dalam sidang tersebut. Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, kalau penyidik yang menangani kasus itu memang sering dipanggil hakim untuk memberikan keterangan. Biasanya soal proses pemeriksaan yang dilakukan. “Tentu, siap saja dipanggil,” ungkapnya. Polri tentu mendukung penyidik menjadi saksi sepanjang hakim merasa penting untuk mengetahui versi polisi secara langsung. “Kalau hakim memanggil tentu harus datang,” ungkapnya. Penyidik Polri dipanggil Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi karena terjadi ketidaksesuaian antara laporan dengan berita acara pemeriksaan. Khususnya untuk saksi bernama Wilyuddin Abdul Rosyid. “Kalau ada yang kurang jelas tentu harus dipastikan,” ungkapnya. Saat persidangan diketahui saksi Abdul Rosyid mengatakan bahwa dalam laporannya disebutkan pada tanggal 6 September 2016 dirinya melihat video yang diungguh dan durasinya sekitar 1 jam 48 menit. “Saat itu saya lihat videonya di rumah di Tegallega,” tuturnya. Namun, keterangannya itu jauh berbeda dengan informasi yang ada di laporan kepolisian. Dalam laporan itu disebutkan saksi melaporkan kejadian penistaan agama dengan lokasi kejadian di Bogor, tepatnya Tegallega. Artinya TKP bukan di Kepulauan Seribu. Selain itu, sidang kasus yang menjerat Ahok itu diprediksi berlangsung cukup lama. Apalagi melihat upaya kuasa hukum yang terus mencecar setiap saksi. Bahkan, Hakim Ketua Dwiarso Budi sempat menegur kuasa hukum pada sidang kelima. “Ini kalau begini terus hingga akhir tahun tidak selesai,” tuturnya. Menurutnya, untuk saksi itu jumlahnya ada 43 orang yang harus diperiksa. Hingga sidang kelima tidak lebih dari 10 saksi yang diperiksa. “Silahkan Tanya tapi yang proporsional, jangan tanya kalau pertanyaannya lebih tepat untuk saksi ahli. Inikan saksi pelapor,” ungkapnya. (idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: