Dishub Minta Polisi Tertibkan Travel Gelap

Dishub Minta Polisi Tertibkan Travel Gelap

KABID Angkutan Dishub Kabupaten Cirebon Eko Nugroho mengatakan pihaknya tak bisa menindak travel gelap. “Travel gelap atau angkutan gelap itu kan tidak ada KIR dan surat-surat lainnya. Jadi  jelas pelatnya bukan kuning. Oleh sebab itu kita tidak bisa menindak travel gelap. Kita hanya bisa menindak pelat kuning jika beroperasi di luar rute yang ditentukan,” ujar Eko. Eko mengatakan, travel gelap mayoritas dari luar kota. “Memang banyaknya itu dari luar kota. Misalnya orang Jakarta punya mobil, mobil itu lalu dimanfaatkan untuk mengangkut para pekerja yang di Jakarta untuk pulang ke Cirebon maupun daerah lainnya. Jadi sudah pasti itu mobil-mobil pribadi,” tandas Eko. Senada dikatakan Kadishub Kabupaten Cirebon Abraham Mohammad. Dia juga mengakui banyak angkutan gelap di Kabupaten Cirebon. “Coba kita ke Beber, banyak sekali angkutan gelap yang antre mencari penumpang. Juga di Cirebon Timur, sangat banyak sekali,” ujar Abraham, kemarin. Abraham berharap agar pihak Sat Lantas Polres Cirebon bisa menindak tegas angkutan gelap tersebut. “Makanya saya sampaikan kepada rekan kerja kami dari kepolisian untuk bisa tindak tegas angkutan gelap yang nggak jelas. Karena memang banyak sekali di Kabupaten Cirebon,” tandas Abraham. Angkutan gelap, sambung dia, mengganggu angkutan umum yang legal di Kabupaten Cirebon. “Kalau semakin banyak, yang paling dirugikan angkutan umum yang legal dan terdaftar. Angkutan umum yang legal dan sudah ada KIR itu sepi penumpang gara-gara angkutan gelap tersebut,” tutur mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, itu. Terpisah, Kepala Dishub Kota Cirebon Drs H Atang Hasan Dahlan MSi ikut bicara soal maraknya travel, terutama mobil pribadi dijadikan angkutan umum. Atang mengatakan, selama ini di Kota Cirebon sudah ada travel resmi terdaftar dan berbadan hukum. Hal ini penting sebagai syarat utama pengajuan izin travel kendaraan. Dia menjelaskan, pihaknya pernah kedatangan travel yang minta ikut uji KIR dan izin trayek. Tetapi belum diterima karena tidak berbadan hukum dan memenuhi syarat lainnya. Pasalnya, kata Atang, pengujian KIR dan pemenuhan syarat penting, tidak hanya untuk memastikan kendaraan laik jalan. Lebih dari itu, keamanan dan kenyamanan penumpang travel harus terjamin. “Kalau terjadi perampokan, siapa yang tanggungjawab? Kalau berbadan hukum jelas ada pihak yang bertanggungjawab,” ucapnya. Pertumbuhan Kota Cirebon sebagai pusat perdagangan jasa membuat bisnis mobil travel menjadi primadona. Hal ini dibuktikan dengan penambahan travel di Kota Cirebon, termasuk pula armada kendaraannya. (den/ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: