Dokter Spesialis Wajib Kerja di Daerah

Dokter Spesialis Wajib Kerja di Daerah

JAKARTA-Terhitung mulai 12 Januari 2016, lulusan dokter spesialis diwajibkan untuk mengabdi di daerah. Mereka harus menjalani masa kerja selama satu tahun penuh. Hal ini sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2017. Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Usman Sumantri menyampaikan, aturan ini dibuat sebagai upaya pemerataan tenaga dokter spesialis di daerah. Dengan begitu, akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik bisa ditingkatkan. ”kita ingin ini merata. Jangan di kota-kota besar saja. Seperti Jakarta misalnya yang jumlah dokter spesialisnya 4 kali lipat dari luar Jawa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/1). Usman menjelaskan, kewajiban ini akan dibebankan pada seluruh mahasiswa spesialis yang lulus baik itu lulusan universitas dalam negeri maupun luar negeri dengan biaya mandiri maupun beasiswa. Namun, dalam tahap awal, baru lima golongan spesialis yang akan mengawali. Yakni, spesialis anak, bedah, obgyn, anastesi, dan penyakit dalam. ”Ini memang wajib bagi mereka yang lulus per 12 Januari 2016. Tapi, bagi mereka yang lulus sebelum itu diperbolehkan pula untuk mendaftar,” jelasnya. Mereka nantinya ditempatkan di rumah sakit sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, rumah sakit rujukan regional atau provinsi yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Rumah sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik pemerintah pusat atau daerah. ”Untuk penempatan nanti melihat usul daerah. jadi kalau daerah A mengemukakan kekurangan spesialis anak misalnya, nanti disampaikan,” tuturnya. Kendati begitu, penempatan ini juga akan memperhatikan kondisi finansial dari daerah tersebut dan beban kerja di sana. ”Tentu kita prioritaskan daerah yang finansialnya kurang atau tidak mampu,” sambungnya. Penempatan ini, lanjut dia, dilakukan dalam kurun waktu satu tahun penuh. Yang nantinya, masa penempatan dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja seperti bunyi Pasal 18 Perpres ini. Terkait insentif, Usman mengimbau para dokter tidak khawatir. Menurutnya, insentif yang diberikan surat izin praktik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, mendapatkan tunjangan dan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah daerah. ”Tunjangannya pun cukup besar, mencapai Rp30 juta per bulan,” ungkapnya. Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti ikut menyikapi terbitnya Perpres 4/2017 itu. Mantan wakil menteri kesehatan itu menuturkan, wajib praktik untuk dokter program spesialis sesegera mungkin diterapkan. \"Karena aturan ini sangat bermanfaat untuk masyarakat. Terutama di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal,\" tuturnya. Ghufron mengatakan, regulasi wajib mengabdi minimal setahun untuk peserta pendidikan dokter spesialis, terkait dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Dengan aturan yang sedikit memaksa itu, pemerintah bisa menyiapka  dokter spesialis di layanan kesehatan daerah-daerah terpencil. “Program wajib mengabdi ini bisa meningkatkan kompetensi dan kemahiran calon spesialis,” pungkasnya. (mia/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: