Try Sutrisno: Amandemen UUD’45 Harus Libatkan Rakyat, Jangan Segelintir Orang

Try Sutrisno: Amandemen UUD’45 Harus Libatkan Rakyat, Jangan Segelintir Orang

CIREBON – Wakil Presiden Indonesia periode tahun 1993-1998, Try Sutrisno meminta pemerintah untuk mengkaji ulang amendemen Undang-undang Dasar 1945, yang telah dilakukan empat kali sejak tahun 1999-2002. Menurutnya, perubahan atau amendemen seharusnya dilakukan melalui referendum (pemungutan suara) , bukan hasil musyawarah segelintir orang. Artinya, perubahan amandemen yang telah dilakukan tidak melalui tata cara dan prosedur yang lengkap. “Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR tahun 1999 harusnya melibatkan rakyat. Soalnya undang-undang tentang Referendum itu ada. Namun, ndak dipakai,” jelas laki-laki yang pernah menjabat sebagai Panglima Kodam V/ Jaya tahun 1982, Minggu (29/1). Di dalam undang-undang itu, jika menyangkut perubahan UUD, permasalahan harus dilepar ke rakyat,kemudian dibicarakan di MPR. Tapi, kenyataanya tidak dipakai dan hanya dijadikan pembahasan internal,” lanjut Sutrisno. Diketahui, Wakil Presiden Republik Indonesia ke 6 datang ke Cirebon sebagai keynote speaker dalam acara Silaturahim dan Musyawarah Kebangsaan bertajuk “Dalam Rangka Menjaga Keutuhan NKRI ” di Bangsal Keraton Kasepuhan Cirebon. Kegitan itu diselenggarakan oleh Keraton Kasepuhan Cirebon bekerjasama dengan Alumni Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Wilayah Jawa Barat.(fazri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: