Kejaksaan Kota Cirebon Telisik Aliran Uang Debu Batu Bara

Kejaksaan Kota Cirebon Telisik Aliran Uang Debu Batu Bara

CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menelisik informasi terkait aliran uang debu batu bara sebagai kompensasi warga. Korps Adhyaksa itu melakukan penyelidikan untuk mengurai mata rantai dugaan yang disimpulkan. Kejari Kota Cirebon telah meminta keterangan beberapa pihak. Selanjutnya, Kejari Kota Cirebon akan memperdalam kasus ini, sehingga terang menderang alirannya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Hariyatno mengatakan, saat ini sudah melakukan pendalaman dan penelisikan terkait aliran uang debu batu bara. Pasalnya, ada dugaan aliran uang debu tidak sesuai peruntukan. “Kami sudah memanggil beberapa orang. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ucap Hariyanto kepada Radar Cirebon, Rabu (1/2). Hariyatno menjelaskan, persoalan ini bermula dari uang debu batu bara yang dikucurkan melalui lembaga tertentu. Jumlahnya cukup besar. Namun, pria asli Surabaya itu enggan menyebutkan angka secara rinci dan detail. Alasannya, kasus masih dalam penyelidikan. Uang debu tersebut, lanjut Hariyatno, diduga tidak memiliki peruntukan yang jelas. Bahkan, masyarakat tidak merasakan manfaat dari kehadiran uang debu tersebut. Karena itu, Kejari Kota Cirebon memiliki kesimpulan sementara berdasarkan keterangan beberapa pihak yang telah dipanggil. Kesimpulan dimaksud, ujarnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum dari oknum tertentu. Kembali lagi, Hariyatno belum menyebutkan secara jelas siapa oknum dimaksud dan berasal dari unsur apa. Dalam waktu dekat, Kejari Kota Cirebon akan memanggil beberapa pihak terkait. Pasalnya, keterangan dari mereka menjadi landasan untuk menyesuaikan dengan data yang dimiliki Kejaksaan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: