Ongkos Bimbingan Calhaj Tidak Boleh Lebih Rp 3,5 Juta

Ongkos Bimbingan Calhaj Tidak Boleh Lebih Rp 3,5 Juta

MAJALENGKA - Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka sejak awal Februari mulai melakukan bimbingan manasik haji kepada ratusan calhaj di masing-masing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Majalengka, Moch Risan menyebutkan awal bulan ini pihaknya melakukan bimbingan dari masyarakat. Penyelenggaraan manasik dilakukan pemerintah dan masyarakat. “Kalau dari masyarakat bimbingan dilakukan enam kali, sedangkan dari pemerintah dua kali. Pemerintah melalui Kemenag tidak membebankan biaya operasional bimbingan tersebut kepada seluruh calon jamaah haji,” jelas Risan, kemarin (2/2). Kemenag memberikan keleluasaan kepada ulama dan KBIH yang memiliki legal formal untuk menyelenggaraan bimbingan haji. Sesuai peraturan Dirjen Nomor d/799 tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan, setiap KBIH tidak diperbolehkan memungut lebih dari Rp 3,5 juta kepada setiap calhaj. “Kalau bisa bagaimana meringankan calhaj. Tetapi jika dibutuhkan maka wewenang KBIH tidak boleh lebih dari aturan yang sudah ditetapkan. Nantinya dibuat kesepakatan melalui akte kesepakatan antara calhaj dengan KBIH,” imbaunya. Setiap calhaj juga boleh tidak mengikuti bimbingan, yang pasti harus dibuktikan kesepakatan melalui akte kesepatan diatas materai antara KBIH dan calhaj. Kesepakatan antara jemahaan dan KBIH dibuktikan dengan akta surat di atas materai. Pemerintah melalui Kemenag tetap akan memberangkatkan sesuai kuota sebanyak 935, dan tidak membedakan calhaj meski tidak mengikuti proses bimbingan di KBIH masing-masing. “KBIH Sumberjaya yang menyelenggarakan manasik calhaj itu masih menginduk ke KBIH Al Maqbull Kecamatan Jatiwangi. Pihak kami menyerahkan sepenuhnya kepada setiap calhaj ketika tidak bisa mengikuti kegiatan manasik dengan berbagai faktor,” pungkasnya. Sementara itu, ketua penyelenggara manasik haji KBIH Al Madinah, H Fuad SPd mengakui pihaknya masih menginduk kepada KBIH Al Maqbull Kecamatan Jatiwangi dalam pelaksanaan manasik yang digelar di masjid desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya. “Kegiatan tersebut sebagai salah satu ilmu dan memberikan pembekalan kepada 35 calhaj yang akan berangkat ditahun ini. Pihak kami memberikan keringanan kepada setiap calhaj sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: