Pagi-pagi, Polisi Sudah Bekuk Penjual Miras

Pagi-pagi, Polisi Sudah Bekuk Penjual Miras

CIREBON - Satuan Reskrim Polres Cirebon berhasil mengamankan, HK (65), penjual minuman keras (miras) dari berbagai jenis merek. Warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Cirebon pagi tadi sekitar pukul 05.00, di Jalan Desa Serang, Kecamatan Klangenan.  Saat itu, HK hendak menjual minuman keras di tempat tersebut. Satuan Reskrim Polres Cirebon yang sedang patroli langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra membenarkan petugasnya melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial HK yang hendak menjual miras dari berbagai jenis merek miras. \"Petuas kami berhasil mengamankan berbagai merek miras siap edar yakni AO 61 botol, Bir 61 botol, Kolesom 13 botol, Ashoka 48 botol, dan Anggur Merah 3 botol. Jadi total yang berhasil kami amankan berjumlah 191 botol minuman keras,\" Kata Risto. Selain minuman keras, lanjut Risto, petugasnya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang dengan nopol E 1312 LO yang digunakan untuk mengangkut minuman keras tersebut. \"Tersangka dibawa ke Mapolres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,\" pungkas Risto.(cecep) BARANG BUKTI: Ratusan botol miras dari berbagai merek diamankan petugas Reskrim Polres Cirebon. FOTO:CECEP/RADARCIREBON.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: