Diduga Korupsi, Kades Pandabeunghar Belum Jadi Tersangka
KUNINGAN - Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kuningan terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan alokasi dana desa (ADD) oleh Kades Padabeunghar. Sejumlah aparat Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, pun dipanggil ke Polres Kuningan untuk dimintai keterangannya. Seperti diungkapkan Kanit Tipikor Reserse Kriminal Polres Kuningan Iptu Arif Budi Hartoyo, saat ini tengah mendalami laporan warga Desa Padabeunghar tersebut yang diterimanya sekitar dua pekan lalu. \"Masih dalam penyelidikan. Kami Baru memanggil beberapa aparat Desa Padabeunghar untuk dimintai keterangan, dan status mereka pun belum sebagai saksi,\" ungkapnya kepada Radar Kuningan. Budi melanjutkan, ke depan masih melakukan pemanggilan terhadap beberapa aparat Desa Padabeunghar lainnya, termasuk unsur badan permusyawaratan desa (BPD). Hal ini untuk melengkapi data dan untuk cross check; apakah memang ada unsur pelanggaran pidana dalam penggunaan anggaran desa tersebut atau tidak. \"Besok (hari ini, red) sekretaris Desa Padabeunghar yang akan dimintai keterangannya. Kami belum dapat menyimpulkan apakah memang benar ada unsur penyelewengan dana ADD seperti yang dilaporkan warga, masih butuh proses panjang untuk ke arah sana,\" tuturnya. Terkait kemungkinan pihak kepolisian memanggil juga kepala Desa Padabeunghar, Budi kembali menegaskan, proses ke arah itu masih panjang. Dia belum dapat memastikan kapan keterangan kepala desa dibutuhkan untuk penyelidikan kasus tersebut. Seperti berita sebelumnya, ratusan warga Desa Padabeunghar menduga terjadi penyelewengan ADD tahun 2016 oleh Kepala Desa, Sa (60). Kecurigaan warga tersebut berdasarkan atas beberapa kebijakan kades yang dianggap menyimpang dan tidak transparan dalam hal penyaluran anggaran desa. Seperti pembangunan kantor desa yang menghabiskan anggaran hingga 352 juta. Namun tak kunjung rampung dan beberapa anggaran seperti honor aparat desa, guru ngaji tidak dibayarkan. Atas hal tersebut, warga Desa Padabeunghar sempat menyampaikan kekesalannya melalui aksi unjuk rasa mendatangi kantor desa. Warga juga melakukan penyegelan pada hari Senin (27/2) lalu. Warga mendesak agar Kades Samad mundur dari jabatannya, sekalipun masa jabatannya masih lima tahun mendatang. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: