Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo di Pemakaman Umum
CIREBON - Petugas Polsek Pangenan berhasil membekuk SN (27), warga Desa Japura Lor, Kecamatan Pangenan yang tengah mengedarkan obat-obatan terlarang. Pantauan wartawan di lapangan, penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Pangenan, Jumat (3/3), sore hari sekitar pukul 16.00. Penangkapan pelaku SN, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya obat terlarang atau pil koplo yang diperjualbelikan bebas di pemakaman umum, sehingga membuat masyarakat resah. Petugas kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di pemakaman umum, dan mengamankan salahsatu pelaku, SN beserta barang bukti berupa pil koplo yang tersimpan di bawah jok motor. \"Kami berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SN dan beberapa barang bukti berupa 15 butir pil tramadol dan 25 butir pil trihex serta uang dari hasil penjualan Rp 69.700,” kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra melalui Kasubag Humas Polres Cirebon AKP Acep Anda, kemarin. Dijelaskan Acep, pelaku melakukan transaksi jual beli atau mengedarkan pil koplo hanya di lingkungan sekitar saja, kepada teman-temannya maupun orang yang berada di lingkungan tidak jauh dari rumahnya. \"Dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 junto 196 UU No 36 tahun 2009, dan akan diperiksa lebih lanjut guna pengembangan kasusnya, “ pungkasnya. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: