Polisi Sebar Foto DPO Sindikat Uang Palsu

Polisi Sebar Foto DPO Sindikat Uang Palsu

CIWARINGIN – Polsek Ciwaringin menetapkan Indra (30) warga Blok Rancabalong, Desa Bringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, masuk daftar pencarian orang (DPO). Foto Indra, pelaku sindikat peredaran uang palsu itu juga disebar ke sejumlah wilayah. Kasus yang melibatkan Indra bermula, awal September 2012 lalu Unit Reskrim Polsek Ciwaringin menerima laporan dari sejumlah pedagang yang kerap menerima uang palsu dari pelaku. Laporan tersebut dengan cepat direspons dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku. Rupanya, kedatangan polisi yang hendak melakukan penggerebekan tercium oleh pelaku. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor, pelaku pun kabur dari tangkapan polisi. Diketahui pelaku sudah kabur, akhirnya polisi menggeledah rumah tersebut. Dan hasilnya, ditemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak delapan lembar. Barang bukti tersebut kemudian disita dan diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut. “Dalam sebulan ini, kami telah bekerja sama dengan polres dan polsek di berbagai tempat disebar foto pelaku yang merupakan sindikat pengedar uang palsu asal Aceh ini,” ujar Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kapolsek Ciwaringin AKP Bambang Suryanata SH kepada Radar Cirebon, Senin siang (1/10). Ditambahkannya, pelaku diduga sudah kabur keluar wilayah Cirebon. “Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku ini. Dan dalam kesempatan ini kami mengimbau kepada masyarakat segera laporan ke kantor polisi terdekat jika melihat orang yang wajahnya mirip dengan orang ini,” katanya sambil menunjukkan foto pelaku. (rdh)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: