Bandar Pil Koplo, Dicokok Polisi

Bandar Pil Koplo, Dicokok Polisi

Beli di Apotik, Dijual Rp5000 Per 7 Butir SUMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon berhasil menangkap bandar narkoba jenis pil koplo, Kadir (23), Selasa siang (2/10) sekitar pukul 12.30. Dari tangan warga Desa Tegalwangi, Blok Kerta, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, itu polisi menyita barang bukti berupa 2.126 butir pil Dextro dan 175 butir pil Trihexyphenidyl. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan warga yang diterima polisi, merasa resah karena tersangka Kadir kerap menjual pil koplo tersebut kepada pemuda setempat. Dari laporan itulah polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka. Sesampainya di rumah tersangka sekitar pukul 12.30, dipimpin langsung Kanit Narkoba Aiptu Suhada, polisi yang berpakaian preman itu pun langsung menggerebegnya. Kedatangan polisi membuat kaget tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya, usai transaksi. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2.126 butir pil Dextro dan 175 butir pil Trihexyphenidyl siap edar. Beserta barang buktinya, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi saat diperiksa, tersangka mengaku baru satu bulan menjadi bandar narkoba jenis pil koplo. “Saya kepepet butuh uang untuk memperbaiki sepeda motor saya yang rusak dan orang tua saya juga butuh uang,” katanya. Masih menurut tersangka, dirinya membeli barang haram itu dari seorang bandar narkoba di sebuah gang samping apotik Jl Lawanggada, Kota Cirebon. “Pil Trihexyphenidyl saya beli satu boks seharga Rp80 ribu, kalau pil Dextro juga sama saya beli satu boks seharga Rp150 ribu. Lalu, pil dekstro itu saya jual seharga Rp5000 se-plastik kecil sebanyak sekitar 7 butir. Yang belinya juga pemuda desa setempat dan orang-orang yang saya kenal dengan cara datang ke rumah saya,” tuturnya. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Hartono kepada Radar Cirebon kemarin siang mengatakan bahwa tersangka juga sudah masuk dalam target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon. “ Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba khususnya jenis pil koplo di wilayah hukum Polres Cirebon. Tersangka dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkapnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: