Pejabat Kompak Pakai Batik

Pejabat Kompak Pakai Batik

MAJALENGKA – Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional, seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka diwajibkan memakai batik, Selasa (2/10). Perintah ini sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet Nomor 541/seskab/IX/2012 tanggal 28 September 2012 perihal memakai baju batik dalam rangka Hari Batik Nasional dan Radiogram Mendagri No 025/3827/Sj tanggal 1 Oktober 2012. \"Dari isi pemberitahuan tersebut dalam rangka memeriahkan Hari Batik Nasional, maka seluruh pejabat di lingkungan pemerintah untuk memakai baju batik pada hari ini (kemarin,red),” ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka, Drs H Eman Suherman MM saat ditemui usai menghadiri pelantikan pejabat, kemarin. Dikatakan, Pengumuman ini juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bahkan, sebagian staf Pemkab telah menyebarluaskan informasi ini melalui short message service (SMS). \"Pemakaian batik ini mencerminkan bagaimana kecintaan kita terhadap batik secara nasional,\" imbuh salah staf humas dan protokol Pemkab Majalengka, Budi. Tidak hanya di lingkungan Pemkab yang serentak mengenakan batik. Seluruh karyawan radio Radika Fm, Majalengka juga serempak mengenakan batik dengan berbagai macam motif. Pemandangan tersebut, setelah pimpinan radio itu mewajibakan untuk mengenakan baju batik. Salah seorang karyawan,  Recha Asrafussadat (27) mengaku menyambut positif instruksi pimpinanya itu. “Sebenarnya di sini juga ada kewajiban mengenakan batik setiap minggunya yaitu pada hari Jum’at. Dan khusus hari ini (kemarin), kami diinstruksikan untuk mengenakan batik dalam rangka Hari Batik Nasional,” tuturnya saat ditemui dilingkungan kerjanya. Bagi Recha, keberadaan batik saat ini tidak lagi digolongkan sebagai mode yang ketinggalan zaman. Pasalanya, batik yang ada sekarang, dinilai mampu mengikuti mode yang ada. “Jadi, kalau ada yang mengganggap batik  adalah ketinggalan zaman, sebenarnya dia sendiri yang ketinggalan mode. Sekarang kan batik itu banyak coraknya, jadi kita bisa tetap trendy dengan batik,” tutur perempuan kelahiran 1985 itu. Karyawan lainnya, Onat Bachtiar menambahkan kebijakan tersebut menjadi agenda tahunan di radio tempatnya bekerja. Kendati demikian, dalam penerapannya tidak diwajibkan untuk mengenakan salah satu corak batik tertentu. “Selain hari Jum’at pada setiap minggunya, setiap tanggal 2 Oktober, kami diwajibkan mengenakan batik. Untuk corak sendiri, bebas, dikembalikan kepada masing-masing individu,” paparnya. Terpisah, maestro batik asal Kabupaten Majalengka, Hery Suhersono menyatakan ditetapkannya 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional merupakan keputusan yang positif dari pemerintah. Hanya saja, penetapan hari Batik Nasional jangan hanya seremonial belaka. “Perlu ada upaya riil dari pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan batik,” katanya. Disinggung tentang batik khas Kabupaten Majalengka, suami dari Uti Sayuti SPd ini mengungkapkan telah ada 5  motif khas. Hany saja, Hery mengeluhkan belum seriusnya pemerintah dalam mengembangkan dan mempromosikan  batik khas Majalengka tersebut. “Untuk Kabupaten Majalengka Pemkab masih  belum serius alias masih setengah hati dalam mendukung keberadaan   batik khas Majalengka, buktinya hingga kini belum ada Perda atau Perbup  tentang batik Khas Majalengka,”  tandasnya. Hery   juga mengeluhkan dengan sikap Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Majalengka yang kurang respons dengan budaya  batik. Buktinya  belum diberlakukannya penggunaan batik khas Kabupaten Majalengka bagi  anak- anak sekolah maupun mahasiswa. “Justru yang terjadi anak-anak sekolah menggunakan  batik hasil printing textil dengan menggunakan teknologi,” kritiknya. (ono/ara)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: