Buka Lagi Kasus BLBI, KPK Dalami Peran Sjamsul Nursalim

Buka Lagi Kasus BLBI, KPK Dalami Peran Sjamsul Nursalim

  JAKARTA - Dalam dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafrudin Arsyad Temenggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Sjamsul Nursalim sebagai salah satu obligor BLBI. Lembaga antirasuah itu juga berniat mengejar informasi mengenai keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,7 triliun itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, KPK dapat mengembangkan penyidikan untuk menyasar pihak lain apabila terlibat dalam kasus yang tengah mereka tangani. “Tentu tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan kami dalami,” terang dia. Melalui penyidikan yang tengah berlangsung, KPK bakal mengumpulkan data, informasi, serta memeriksa saksi-saksi yang dinilai relevan untuk dimintai keterangan. Tujuannya tidak lain untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang. “Bahwa diduga SAT (Syafrudin) melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain, itu akan kami proses lebih lanjut secara bertahap,” jelas Febri. Tentu saja proses itu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga akan mengejar profil setiap orang yang turut serta dalam skandal yang melibatkan Syafrudin dan Sjamsul. “Orang lain atau korporasinya siapa? Akan kami proses dalam tahap penyidikan,” kata Febri. Namun demikian, sampai saat ini KPK belum memanggil atau memeriksa Sjamsul. Di luar  Syafrudin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK baru memeriksa 31 orang. Termasuk di antaranya mantan menteri koordinator bidang ekonomi, keuangan, dan industri Kwik Kian Gie. Semua pihak yang sudah diperiksa oleh KPK berasal dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Sekretariat Negara (Setneg). Mulai pekan depan, lembaga yang dimpinan oleh Agus Rahardjo akan memangil saksi-saksi berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut. “Termasuk saksi yang belum hadir sebelumnya,” ucap Febri. Di antaranya Rizal Ramli dan Artalyta Suryani. Sebelumnya, KPK memanggil keduanya secara bergantian. “Pada 17 April diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Rizal Ramli,” ungkap Febri. Tapi, Rizal tidak hadir. Karena itu, KPK berniat menjadwal ulang pemanggilan mantan menteri koordinator bidang kemaritiman itu. Artalyta yang namanya mencuat lantaran pernah menyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan pun tidak hadir saat dipanggil KPK. Menurut Febri pemanggilan Artalyta dilakukan dua hari lalu (25/4). “Kami akan lakukan pemanggilan kembali,” imbuhnya. Sementara itu, penetapan tersangka BLBI tersebut ditanggapi Presiden Joko Widodo dengan mengingatkan soal pemidanaan. “Paling penting, bedakan mana kebijakan dan mana pelaksanaan,” ujar presiden usai membuka pameran kerajinan Inacraft di Jakarta Convention Center kemarin (26/4). Dia tidak secara langsung menyinggung kaitan BLBI dengan kebijakan Presiden Megawati Soekarnoputri kala masih menjabat. Dia hanya menegaskan, produk hukum macam Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, atau Instruksi Presiden pada dasarnya merupakan kebijakan. Keluarnya produk hukum itu memang berfungsi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. “Pelaksanaan itu wilayahnya beda lagi, tapi silakan tanyakan detailnya ke KPK,” tambahnya. (byu/syn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: