Pengusaha Ritel Gamang, Permen Kantong Plastik Mundur  

Pengusaha Ritel Gamang, Permen Kantong Plastik Mundur   

  JAKARTA- Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pembatasan kantong plastik dipastikan mundur dari rencana awal terbit pada Maret lalu. Aturan baru ini akan membatasi dan mengatur peredaran kantong plastik di toko-toko seluruh Indonesia. Hingga saat ini, dunia ritel masih gamang antara harus memungut biaya untuk kantong plastik atau tidak. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (SPLB3), Tuti Hendrawati Mintarsih, menjelaskan bahwa review peraturan menteri tersebut sudah dikirimkan ke Biro Hukum beberapa waktu lalu. “Saat ini sudah sampai ke meja menteri, saya sih pinginnya cepat,” kata Tuti di Jakarta beberapa waktu lalu. Tuti sendiri belum bisa memastikan sampai berapa lama lagi proses yang dibutuhkan agar pemren tersebut segera terbit. Semua tergantung pada persetujuan menteri KLHK. “Kalau April ini sudah disetujui, Mei kami sudah bisa mulai sosialisasi,” ungkapnya. Menurut Tuti, desakan agar permen ini segera terbit sudah mulai banyak berdatangan dari berbagai daerah. Terutama para pengusaha toko ritel modern. Mereka berharap segera ada kepastian agar dapat segera mengatur peredaran kantong plastik yang selama ini diberlakukan. Sementara ini, beberapa ritel menerapkan plastik berbayar dengan berdasarkan pada surat edaran menteri KLHK pada akhir tahun 2016 lalu. “Sebenarnya itu (surat edaran, red) sudah merupakan dasar hukum tapi mereka (pengusaha ritel, red) minta ada dasar hukum yang lebih kuat lagi,” katanya. Dasar hukum tersebut, menurut Tuti juga dibutuhkan peritel karena ada beberapa kasus di mana mereka diancam diadukan ke polisi karena memungut biaya untuk kantong plastik. Tuti menjelaskan, pihak Ditjen SPLB3 bahkan sudah siap untuk ancang-ancang melakukan sosialisasi permen baru tersebut. Di daerah, Tuti menyebut bahwa kepala-kepala daerah, baik gubernur maupun walikota memang tidak terlalu maksimal dalam mensosialisasikan aturan kantong plastik berbayar. “Para peritel bahkan lebih cepat karena mereka yang menggunakan langsung di lapangan,” katanya. Untuk itu, Tuti berharap, meskipun permen telah cukup kuat untuk menjadi dasar hukum kantong plastik berbayar, daerah juga melengkapinya dengan aturan-aturan pendukung. “Saya harap dibuatkan perda atau pergub,” kata Tuti. (tau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: