Begini Tanggapan NU-Muhammadiyah soal Hak Angket DPR Kasus E-KTP

Begini Tanggapan NU-Muhammadiyah soal Hak Angket DPR Kasus E-KTP

JAKARTA - Langkah DPR menggulirkan hak angket menyelidiki kasus E-KTP dinilai tidak memiliki kekuatan hukum. Kalau hak angkat tersebut tetap digulirkan, bakal menjadi blunder di Senayan. Selain itu, penggunaan hak angket itu menyalahi ketentuan yang ada dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). UU tersebut mengatur, hak angket baru bisa dilakukan bila ada pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. Hal itu sudah diungkapkan para hukum. Lantas bagaimana masyarakat menilai rencana DPR menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kasus E-KTP? (Baca: DPR Gulirkan Hak Angket Kasus E-KTP, KPK Berhak Tolak Beri Keterangan) Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidlowi mengatakan, pihaknya sangat sedih dengan diputuskannya hak angket untuk KPK. “Itu bertentangan dengan hati nurani rakyat,” terang dia kemarin (29/4). Sebab, kata dia, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang menjadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sebenarnya, rakyat sudah jenuh dan hampir putus asa, karena korupsi terjadi di semua lini. Menurut dia, jika DPR ingin mengawasi komisi antirasuah tidak perlu dengan hak angket, karena masyarakat akan beranggapan bahwa dewan sedang berusaha melakukan intervensi dan serang balik terhadap KPK yang sekarang sedang mendalami kasus e-KTP. Sebab, tutur dia, banyak nama yang terseret kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Masduki mengatakan, hak angket merupakan cara DPR untuk menghambat KPK dalam menangani kasus e-KTP. “Semua orang pasti akan beranggapan seperti itu. Menurut dia, jika tidak semua fraksi sepakat dengan hak angket, maka mereka bisa menggalang dukungan untuk menolak dan membatalkan hak melakukan penyelidikan itu. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah  Abdul Mu’ti  mengatakan, langkah DPR yang mengusung hak angket akan menimbulkan polemik dan konflik yang panjang, baik di internal DPR maupun antara partai dan masyarakat. Menurut dia, diketoknya hak angket merupakan simbol kemenangan kelompok yang selama ini kontra dan kritis terhadap KPK. “Fahri Hamzah adalah salah satu tokoh yang getol mengkritik KPK,” papar dia. Selama ini, lanjut dia, belum ada hak angket terkait KPK yang sukses. Menurut dia, hak angket justru akan menguatkan dukungan masyarakat terhadap KPK dan melemahkan dukungan publik kepada DPR. Walaupun demikian, ucapnya, KPK harus memperbaiki kinerja dan meningkatkan kepercayaan publik. “KPK harus mampu menepis kritik bahwa langkah-langkahnya bersifat politis,” katanya. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, KPK harus bersikap tegas dalam menyikapi hak angket. Komisi antirasuah tidak perlu mempedulikan hak penyelidikan yang dilakukan dewan. Sebab, kata dia, informasi yang diminta DPR merupakan data yang tidak boleh dibuka ke publik. “Itu rentan intervensi politik,” terangnya. (byu/tyo/idr/lum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: