Kasus Dana Desa Cimara, Pemerintah Harus Tanggung Jawab
KUNINGAN - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang kini tengah menjerat aparat Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum masih menjadi sorotan banyak pihak. Sebagian menuding, kasus ini sepatutnya bukan merupakan tanggungjawab Kades Cimara sepenuhnya, melainkan juga Pemerintah Kabupaten Kuningan. Seperti diungkapkan Pengurus DPC Apdesi Kuningan Bidang Hukum dan Perundang-undangan T Umar Said. Umar mengkritisi Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai belum maksimal melaksanakan pembinaan terhadap aparat desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa. \"Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 pasal 112,113, 114 dan 115 menjelaskan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan oleh bupati yang dapat mendelegasikan kepada SKPD yaitu DPMD, Inspektorat dan Camat,\" ungkapnya. Apabila ada kepala desa terjerat dalam kasus hukum, kata Umar, maka pihak-pihak tadi sebagai pembina dan pengawas juga bisa dimintai keterangan terkait sejauhmana peranannya dalam membina dan mengawasi para kepala desa dan perangkatnya. Dalam kasus tindak pidana korupsi yang tengah dihadapi aparat Desa Cimara, menurut Umar, jika merujuk pada Pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantasan Tipikor yang diubah UU nomor 20 tahun 2001 pasal 421 KUHP menyebutkan, pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa seseorang melakukan dan membiarkan sesuatu tindakan kejahatan. Dalam hal ini DPMD, lanjutnya, Inspektorat dan Kecamatan, dapat dimintai keterangannya sejauhmana peranannya di dalam membina kepala desa dan perangkatnya. Oleh karena itu, kata Umar, DPMD, Inspektorat dan camat serta Kades harus sama-sama berhati-hati serta meningkatkan SDM-nya untuk memahami esensi Undang-Undang Desa di dalam mengimplementasikan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian, katanya, pengucuran dana miliaran ke desa tidak sampai disalahgunakan dan para aparat desa terbebas dari jerat hukum. \"Jika pemerintah daerah dalam hal ini institusi tadi menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar, maka para aparat desa pun tidak bisa melakukan tindak pidana korupsi, paling tidak dapat meminimalisir aparat desa melakukan penyalagunaan anggaran tersebut,\" ungkap Kades Kertaungaran ini. (fik/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: