Pengusaha-Warga Diminta Bersabar
Pekan Depan Rapat Lagi Terkait Kenanga-Plumbon SUMBER- Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon kini terus berusaha menemukan solusi jalan Kenanga-Plumbon. Jalur yang terlarang bagi kendaraan dengan muatan di atas 8 ton itu memang sedang menyedot perhatian banyak pihak. Apalagi dikhawatirkan akan timbul gejolak dan kejadian yang tak diinginkan, terutama antara para pengusaha dump truck dengan warga yang menetap di sepanjang jalan Kenanga-Plumbon. Wakil Ketua Komisi III H Ahmad Aidin Tamim SAg secara khusus meminta pengusaha dan masyarakat bersabar. Dia menegaskan bahwa mereka sedang mengupayakan solusi baru demi kebaikan dan kenyamanan bersama. “Kami kan sudah rapat dengan Bina Marga Provinsi Jabar di Bandung. Bina Marga menyambut positif usulan kenaikan status jalan Kenanga-Plumbon. Peningkatan status jalan tersebut menjadi jalan Strategi Provinsi Rencana (SPR). Provinsi menyambut baik. Untuk anggaran 2013 sangat mungkin diajukan guna peningkatan kualitas jalan tersebut,” ucapnya. Namun demikian, sambung Aidin, hasil rapat dengan Bina Marga Jawa Barat akan disampaikan pada rapat lanjutan yang akan digelar di DPRD Kabupaten Cirebon, Senin depan (15/10). “Setelah sebelumnya terjadi deadlock antara penguasaha galian, pengusaha angkutan, serta masyarakat, maka kami merencakan kembali pertemuan serupa Senin depan. Dan yang pasti, sepanjang kualitas jalan belum mengalami peningakatan, angkutan bermuatan besar tetap tidak diperbolehkan melintas. Warga dan pengusaha diminta untuk saling menjaga kondusivitas Kabupaten Cirebon. Tetap pada aturan main, sesuai dengan UUD. Saling bersabar sepanjang kualitas jalan belum dinaikkan,” tandasnya. Persoalan jalan Kenanga-Plumbon sempat dibahas dalam rapat di DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu lalu (10/10). Rapat itu dihadiri kepolisian, Dishub, dan para pengusaha. Sayangnya rapat tak menghasilkan apa-apa. Polres Cirebon dan Dishub tetap pada pendirian awal bahwa jalur itu terlarang bagi kendaraan besar yang mengangkut muatan lebih dari 8 ton. Kasat Lantas Polres Cirebon AKP Indra Setiawan yang hadir langsung saat rapat, mengatakan, selama jalan Kenanga-Plumbon belum dinaikkan kelasnya, maka mereka tetap berpegang pada aturan lama. Artinya, sambungnya, truk yang mengangkut muatan lebih dari 8 ton dilarang melintasi kawasan itu. “Kita ini banyak menerima keluhan baik dari pengusaha maupun warga masyarakat. Namun demikian, kita posisi di tengah-tengah,” jelasnya. Dinas Perhubungan yang diwakili H Yogi sebagai pelaksana lapangan, mengatakan, pihaknya tetap akan memegang aturan yakni tidak memperbolehkan kendaraan yang muatannya lebih dari 8 ton melintasi jalan Kenanga-Plumbon. “Kami akan tetap pegang aturan sesuai kelas jalan,” ucapnya. Sementara Samian, salah satu pengusaha dump truck asal Desa Gempol, mengatakan pengusaha dump truck dan galian C sudah banyak dirugikan dengan pelarangan armada yang melewati jalan Kenanga-Plumbon. Apalagi jalan itu merupakan satu-satunya akses pengangkutan material dari lokasi galian menuju PT Indocement, selain jalan Kramat-Palimanan. “Jika alasannya jalan akan rusak, kami pengusaha sudah bersedia untuk memperbaikinya,” katanya. (swn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: