Polisi Bekuk 4 Pemuda Pengedar Obat Terlarang, Telusuri Pemasoknya
MAJALENGKA - Kasus penyalahgunaan obat kembali terjadi. Kali ini Polres Majalengka mengamankan 4 pemuda yang terbukti membawa obat-obatan terlarang. Keempatnya berinisial AR (36), AA (31) dan RN (17), warga Desa Pilangsari Kecamatan Jatitujuh dan AF (33) warga Blok Sabtu Desa Teja Rajagaluh. Paur Subag Humas Polres Majalengka Ipda M Abas mengungkapkan, saat ini empat pemuda tersebut tengah ditangani Satuan Narkoba Polres Majalengka. Empat pelaku diamankan di dua tempat berbeda, AR, AA, dan RN diamankan petugas Polsek Jatitujuh di Desa Pilangsari Kecamatan Jatitujuh Senin (1/5). “Sedangkan AF diamankan petugas Polsek Rajagaluh di sekitar Desa Teja Kecamatan Rajagaluh Jumat (28/4),” ungkapnya. Dari pelaku di Kecamatan Jatitujuh, petugas berhasil mengamankan barang bukti 950 butir pil dextro dan pelaku yang diamankan di wilayah Kecamatan Rajagaluh petugas berhasil mengamankan 53 butir Trihexphenixyl dan 45 butir Tramadhol. Keempat pelaku yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan akan dikenakan pasal 196 Jo 98 Sub 197 jo 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini Satuan Narkoba Polres Majalengka tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengetahui sumber obat yang diporoleh para pelaku. Dari keterangan sementara para pelaku, obat jenis dextro diperoleh dari wilayah indramayu sedangkan Trihexphenixyl dan Tramadhol dari wilayah Cirebon. “Namun untuk mengetahui secara jelas, saat ini Satuan Narkoba masih melakukan pemeriksaan empat pelaku itu,” tambahnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: