Lagi, Polisi Bekuk 2 Pengedar Pil Terlarang

Lagi, Polisi Bekuk 2 Pengedar Pil Terlarang

CIREBON - Selain 2 pengedar belasan ribu pil terlarang, pada hari yang sama, Rabu (3/5), polisi juga membekuk 2 pengedar lainnya. Kali ini dua pengedar obat-obatan terlarang asal Cirebon bagian timur. Kedua pelaku adalah SY (24) Warga Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon dan KR (22) Warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabuapten Cirebon. Keduanya ditangkap di depan kantor Bank BRI Gebang Desa Gebang Ilir. Keduanya sedang melakukan transaksi di lokasi kejadian. Setelah digeledah mereka didapati beberapa barang bukti. Setelah barang bukti disita keduanya lantas digelandang ke Mapolres Cirebon untuk proses lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti dari tangan KR berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan pil warna putih jenis Tramadol sebanyak 42 butir. Kemudian uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 20.000. \"Sedangkan dari SY, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi 81 butir pil Tramadol warna putih. Kemudian uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 40.000,\" kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, Kamis (4/5). Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon. Keduanya terjerat Pasal 196 Jo 98 Sub 197 jo 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: