Belum Ada Tuntutan, Bisa Saingi Sidang Kopi Sianida
CIREBON - Titin Prialianti SH sudah 25 kali bolak-balik PN Cirebon untuk mendampingi kliennya menjalani sidang. Tapi sejauh ini belum ada gambaran soal tuntutan dari jaksa untuk kliennya yang berinisial SD itu. Ya, SD dan 6 terdakwa lainnya hingga kini masih diproses di pengadilan karena kasus pembunuhan berencana atas korban Eky dan Vina. Titin pun memperkirakan jalannya kasus ini akan sama dengan kasus kopi sianida di Jakarta dengan terpidana Jessica Kumolo Wongso. Hingga putusan, Jessica tercatat disidang 32 kali. “Hari ini (kemarin, red) kembali ditunda dan akan digelar lagi Jumat 12 Mei 2017. Semoga pada 12 Mei jaksa sudah siap dengan tuntutannya sehingga kita bisa segera siapkan eksepsi untuk terdakwa,” imbuh Titin. Ada sedikit kekecewaan yang dirasakan Titin saat menangani kasus tersebut. Titin menyayangkan dua saksi kunci yang tak kunjung dihadirkan JPU. Padahal dua saksi itu dalam fakta persidangan merupakan langkah awal polisi mengungkap kasus tersebut. “Kita juga penasaran dengan keterangan dua saksi tersebut, apakah sesuai fakta di BAP atau tidak. Karena tidak pernah hadir di sidang kita juga tidak tahu,” kata Titin. Titin lagi-lagi menegaskan keterangan dua saksi tersebut menjadi bahan penting karena kemudian menjadi dasar awal polisi melakukan penangkapan. “Terlebih dalam persidangan seluruh terdakwa mencabut semua BAP. Banyak kejanggalan,” ungkapnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: