5 Perempuan di Bawah Umur Dicabuli Kakek 68 Tahun
MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan seorang kakek, yang melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam ekspos di mapolres, Senin (8/5), Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SH SIK mengatakan pelaku berinisial I (68), warga Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten. “Pelaku akan diganjar dengan hukuman pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku akan dikenanakan hukuman pindana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan petugas, 5 orang anak telah menjadi korban dan rata-rata umur kelima anak itu 14 tahun. Modus yang dilakukan, pelaku meminta korban menunggu rental play station (PS) di sekitar rumahnya dan diberi uang Rp5 ribu. “Setelah anak-anak itu mau menunnggu rental PS, pelaku akan mengajaknya ke kamar dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban,” jelasnya. Barang bukti yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian berupa 1 baju berwarna hijau, satu potong celana pendek dan uang 5 ribu rupiah. “Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujarnya Sementara Kanit PPA Ipda Novita Rindi Pratama STK menambahkan, saat ini kasus pencabulan di Kabupaten Majalengka mengalami peningkatan. Selama 2017 ini laporan atas kasus pencabulan yang terjadi telah mencapai 13 kasus. “Kami terus mengantisipasi dengan cara memberikan pembinaan ke setiap sekolah dan masyarakat. Tujuannya agar anak-anak, pihak sekolah dan masyarakat lebih waspada dan berhati-hati lagi,” tambahnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: