Selang Satu Hari, DPO Pelaku Curas Diciduk Polisi

Selang Satu Hari, DPO Pelaku Curas Diciduk Polisi

CIREBON - Polsek Lemahwungkuk bergerak cepat. Selang sehari, setelah menerima RM (15) pelaku pencurian dengan kekerasa (curas) dari Polsek Talun, kepolisian yang dikomandoi Ipda Momon Sukarman itu berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga orang rekan RM yang dibekuk polisi di rumahnya masing-masing adalah berinisial TNA (20), warga Kelurahan Argasunya, ARP (20) Kelurahan Kesambi, dan YA (22), warga Desa Sutawinangun. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agusetiadi Bachtiar, melalui Kapolsek Lemahwungku, Ipda Momon Sukarman mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pelaku RM yang terlebih dahulu diamankan pada, Senin malam (8/5). Kemudian, lanjut Momon, selang sehari kemudian, ketiga pelaku lainnya berhasil ikut dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Lemahwungkuk. Kemudian, lanjut Momon, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning Nopol E 2909 IX \"Pasal yang disangkakan untuk para pelaku yakni, Pasal 365 Jo Pasal 363 KUHPidana,\" kata Momon saat ditemui di Vihara Welas Asih Kota Cirebon, Kamis (11/5). Seperti diketahui, para pelaku merampas secara paksa sepada motor Yamaha Mio M3 Nopol 2903 XI yang dikendarai, Fadli dan Ridwan Subagja saat melintas di Jl Kalijaga Kejawanan, Kelurahan Pegambiran,Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Minggu (7/5) pukul 01.00 WIB. Dengan cara memepet kendaraan korban, kemudian memendangnya hingga korban terjatuh. Setelah itu, para pelaku membawa pergi motor korban.Sementara RM ditangkap di wilayah hukum Polsek Talun. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: