Dua Staf IAIN Syekh Nurjati Diadili
Penyelewengan Dana Ikoma dan PNBP Sebesar Rp6,5 M BANDUNG- Beberapa kasus korupsi di IAIN Syekh Nurjati (IAIN SNJ) Cirebon terus disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Kemarin (17/10) giliran Nasikin, mantan kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan serta Nana Mulyana selaku bendahara penerima yang menjalani sidang. Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar. Kuasa hukum Nana Mulyana, Ibnu Kholik SH, membenarkan adanya sidang atas kliennya dan Nasikin. Sidang perdana itu diisi dengan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cirebon yakni Nur Latifah SH dan Mustika SH. JPU menjelaskan, Tim Rencana Kerja Anggaran Kementrian/ Lembaga (RKA-KL) dibentuk setiap awal tahun anggaran baru dan bertugas menyusun rencana kerja selama 1 tahun anggaran dan membuat usulan target pendapatan, lalu diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk kemudian disahkan menjadi anggaran Dipa. Anggaran Dipa sendiri selain dari APBN, juga dari PNBP yang didapat dari iuran mahasiswa, SPP, dan dana praktikum dan dana lainnya seperti Ikoma, dana asuransi kesehatan serta dana wisuda. Masih menurut jaksa, dana PNBP dan dana penerimaan lainnya tahun 2007, 2008, 2009 digunakan terdakwa atas persetujuan Ketua STAIN Cirebon saat itu yakni almarhum Imron Abdullah. Pada tahun 2007, sambung jaksa, target PNBP dalam Dipa sebesar Rp1,2 miliar, sementara PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa sebesar Rp4,4 miliar dengan jumlah realisasi PNBP sebesat Rp4,5 miliar. Sedangkan tahun 2008 target PNBP dalam Dipa sebesar Rp2,6 miliar, sementara PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa sebesar Rp5,2 miliar dengan jumlah realisasi PNBP sebesat Rp5,7 miliar serta tahun 2009 target PNBP dalam Dipa Rp3,2 miliar, sementara PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa sebesar Rp5,7 miliar dengan jumlah realisasi PNBP sebesar Rp7,7 miliar. Jumlah pendapatan tahun 2007 yaitu Rp6,6 miliar, tahun 2008 Rp9,6 miliar dan tahun 2009 Rp12,5 miliar. \"Hal ini dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Ketua STAIN dengan maksud agar ada kelebihan dana PNBP yang diperoleh dari pendapatan penerimaan calon mahasiswa baru, pendapatan praktikum, dan pendapatan SPP untuk tidak disetorkan seluruhnya ke kas negara,\" tutur jaksa saat membaca dakwaan. Perbuatan bersama-sama yang dilakukan terdakwa dengan Nana Mulyana dan Imron Abdullah karena adanya kolusi sehingga sistem pengelolaan keuangan yang ada di IAIN SNJ tidak berjalan sebagaimana mestinya selama periode 2007-2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari selisih dana pendapatan dengan setoran yang masuk ke kas negara. Sementara Ibnu Kholik SH MH selaku penasehat hukum Nana Mulyana mengatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi dan meminta persidangan terus dilanjutkan. Tujuannya tidak lain untuk mempercepat persidangan sehingga akan terungkap siapa yang berperan dalam perkara PNBP tersebut. \"Klien kami tidak mengajukan eksepsi dan minta sidang diteruskan,\" kata Ibnu Kholik yang juga Sekretaris Peradi Cirebon itu. Ibnu juga menganggap kliennya tidak bersalah dan tidak perlu dimintai pertanggungjawaban, karena posisinya saat itu hanya sebagai bendahara. “Harusnya yang bertanggungjawab adalah ketua STAIN saat itu yakni almarhum Prof Dr Imron Abdullah MAg. Apalagi anggaran itu mengacu RKAKL (rencana kegiatan anggaran kementrian lembaga). Jadi yang bertanggungjawab sebenarnya bukan klien kami,” tandas Ibnu. (abd/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: