Main Judi Kuclak, 4 Warga Digelandang Polisi
CIREBON – Empat orang pria diamankan anggota Polsek Lemahwungkuk, karena kedapatan bermain judi kuclak di Gang Pesing, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Ketiga pelaku yang diamankan polisi yakni YR (55), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, DA (61) warga Gambirlaya Selatan Kelurahan Kasepuhan, UJ (49) warga Plandakan Kelurahan Harjamukti, dan terakhir CB (50) warga Kelurahan Panjunan. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agusetiadi Bachtiar mengatakan, permainan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian usai mendapat informasi dari warga. Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, pada saat di tempat kejadian perkara (TKP) para pelaku sedang bermain judi kuclak. Sehingga, polisi langsung mengamankan para pelaku. “Saat penangkapan Minggu 30 April tidak ada perlawanan saat mengamankan pelaku. Sehingga, polisi dengan mudah menangkap mereka semua,” kata Vivid saat menggelar ekspose di Polres Cirebon Kota, Senin (15/5). Kemudian, lanjut Vivid, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti di antarnya, tiga buah dadu berserta lapaknya, satu buah meja dan kuris, serta sejumlah uang taruhan. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: