Kemenag Lamban Turun Tangan, Kurang Tegas Hadapi Travel Umrah Nakal

Kemenag Lamban Turun Tangan, Kurang Tegas Hadapi Travel Umrah Nakal

JAKARTA - Calon jemaah umrah yang sempat bermalam di kantor First Travel (FT), akhirnya pulang kembali ke hotel tempat menginap, Sabtu (20/5). Mereka pulang sambil memegang janji dari FT, bakal diberangkat Selasa dan Rabu pekan depan. Apakah janji itu bakal terwujud? Salah satu jemaah yang ikut meluruk kantor FT di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan menuturkan, mereka sebenarnya tidak terlalu lega dengan janji tersebut. Sebab sejak berada di Jakarta pada 11 Mei lalu, FT sudah berkali-kali berjanji bakal memberangkatkan ke tanah suci. ’’Tetapi karena ada aspek lain, kita putuskan untuk kembali ke hotel. Sambil menunggu realisasi dari Firs Travel,’’ kata seorang jamaah yang berasal di Surabaya, Jawa Timur. Dia mendaftar paket promo umrah sekitar Rp 14 juta melalui kantor FT cabang Sidoarjo. Dia juga sudah keluar uang Rp 2,5 juta yang katanya untuk sewa pesawat khusus. Selain itu juga, membayar Rp 2,3 juta untuk tiket pesawat Surabaya-Jakarta (PP). Dia mengatakan, akan terus berada di Jakarta sampai diberangkatkan. Sebab banyak jamaah yang bakal malu jika pulang dalam status belum berumrah. Apalagi tidak sedikit jamaah yang sudah menggelar tasyakuran serta berpamitan dengan sanak family untuk berangkat umrah. Kasus umrah oleh FT itu juga menjadi sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Selain FT, travel umrah lain yang mereka permasalahkan adalah Hannien Tours (HT). Rencananya pekan depan YLKI secara resmi akan melaporkan dua travel itu ke Kementerian Agama (Kemenag). Kemudian jika berkas sudah komplit, juga akan melaporkan ke Bareskrim, Mabes Polri. Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan, kasus umrah yang mendera jamaah FT tidak hanya terkait kerugian materi. Tetapi juga kerugian immaterial yang tidak bisa dinilai dengan uang. ’’Kerugian immaterial itu adalah psikologis. Bayangkan sudah menggelar acara besar untuk pamitan berangkat umrah, tetapi gagal berangkat,’’ kata perempuan yang akrab disapa Larsi itu. Menurutnya, dalam kasus ini Kemenag harus hadir. Dia merasa pada kasus FT maupun HT, tidak ada kehadiran Kemenag. Meskipun jelas-jelas korbannya sudah sangat banyak. ’’Kemenag sebagai otoritas umrah, harus menegakkan hukum. Mana yang hak dan mana yang batil. Ini jelas-jelas sudah batil,’’ tegasnya. Dia menjelaskan untuk kasus FT sudah jelas ada unsur penipuan. Yakni seluruh jamaah sudah menyetor uang Rp 2,5 juta untuk sewa pesawat. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan keberadaan pesawat tersebut. Dia sangat menyangkan berarti selama ini meskipun jamaah sudah setor uang pendaftaran, ternyata belum dibelikan tiket penerbangan FT. Kasus yang mendera HT justru lebih parah. Mereka kini berani membuka tabungan umrah dengan setoran awal Rp 50 ribu. Uang itu diduga kuat hanya untuk pengelabuan saja. Larsi mengatakan uang Rp 50 itu dikumpulkan untuk memberangkatkan jemaah umrah yang tertunda. Larsi menegaskan praktik bisnis yang dilakukan oleh FT maupun HT sudah bisa disebut skema Ponzi. Yakni mencari dana segar dari calon jamaah baru, untuk memberangkatkan jamaah yang sudah mendaftar lebih dulu. Dia mempertanyakan iktikad baik dari kedua travel itu. Apakah benar ingin melayani perjalanan umrah atau semata mengeruk uang masyarakat. Dia juga meminta masyarakat untuk menyadari bahwa mereka terikat dengan kontrak layanan dengan pihak travel. Jadi memang harus dipenuhi. ’’Tidak benar kalau jamaah disuruh bersabar. Karena umrah itu adalah ibadah,’’ jelasnya. Sekjen sekaligus Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Syam mengatakan, tidak benar jika Kemenag membiarkan kasus yang dialami jamaah FT. dia mengatakan April lalu Kemenag sudah memanggil manajemen FT untuk klarifikasi. Di dalam pertemuan itu, Kemenag meminta FT menyampaikan laporan jumlaah dan identitas jamaah yang belum berangkat. Komplit dengan jadwal rencana penerbangannya dan tiket pesawat. Menurut informasi yang beredar, meskipun sudah diminta menyajikan laporan, namun pihak FT sampai sekarang belum melaporkan. Nur Syam mengatakan meskipun saat ini belum ada Dirjen PHU yang defitinit, penegakan hukum masalah travel umrah tetap berjalan. Dia mengatakan Kemenag paling banter hanya bisa memberikan sanksi administrasi kepada travel yang nakal. Yakni berupa teguran, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin. Dia mengatakan dalam waktu dekat dilakukan investigasi kasus FT. Sementara itu, Komisi VIII DPR meminta agar  kementerian agama segera mengevaluasi seluruh agen travel yang telah diberikan izin untuk menyelenggarakan Umrah. selain itu, harus pula ditetapkan harga patokan yang pasti untuk biaya perjalanan umrah dari seluruh titik berangkat di Indonesia. (wan/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: