DPUPESDM Takluk Pada Kontraktor

DPUPESDM Takluk Pada Kontraktor

Persetujuan Adendum Begitu Cepat \"\"CIREBON - DPUPESDM mengabulkan ajuan adendum (waktu tambahan) kontraktor pasar Perumnas. Setelah target penyelesaian meleset yang seharusnya 18 Oktober 2012, kini kontraktor diberi perpanjangan hingga 17 November mendatang. Sumber internal DPUPESDM menyebutkan, adendum yang diajukan kontraktor pasar Perumnas sudah disetujui. Masa pembangunan berlanjut hingga 17 November 2012. \"Adendum sudah disetujui,\" ujar sumber yang minta nama tak dikorankan, kemarin (19/10). Aktivis mahasiswa dari kelompok Basis, Kris Herwandi, menangkap kesan pengabulan adendum itu menunjukkan DPUPESDM takluk pada kepentingan kontraktor. Menurut dia, sebelum menyetujui adendum harus ada pembahasan komprehensif. Jangan hanya karena faktor lain, DPUPESDM malah dengan mudah memperpanjang waktu pembangunan. \"Adendum memang hak kontraktor, tapi sangat tidak logis kalau hanya dalam waktu yang sangat singkat, adendum sudah disetujui,\" katanya. Kris menegaskan seharusnya pemkot jeli. Memihak pada suara masyarakat. Memberi teguran atau sanksi denda karena pengerjaan proyek tidak sesuai perjanjian. “Tapi kenapa dengan mudah menyetujui adendum. Saya takutkan ada maksud lain,\" jelasnya. Anggota DPRD Kota Cirebon, H Sumardi, merasa heran pembahasan adendum hanya dalam waktu satu hari. “Saya rasa tidak mungkin,” ucapnya. Karena pembahasan yang dilakukan harus secara komprehensif. Tidak hanya itu, persetujuan adendum juga harus melihat alasan yang diajukan. Pria yang pernah bekerja di Departemen PU ini mengatakan, bila alasan karena pengerjaan terpotong hari raya Idul Fitri, sangat tidak masuk akal. Sebab, dalam setiap pembangunan kontraktor memiliki jadwal pembangunan. Sehingga, masa Idul Fitri baik dari H-7 hingga H+7 pasti sudah diperhatikan. \"Kan sudah ada jadwal. Misal, memasang keramik itu dari kapan hingga kapan, dan selanjutnya. Harusnya kan H-7 dan H+7 sudah diperhitungkan. Jadi alasannya tidak tepat,\" lanjutnya. Pria yang akrab disapa Pak De ini juga menyebutkan, bila hari raya Idul Fitri dijadikan alasan, seharusnya addendum tidak selama 30 hari. Paling hanya 14 hingga 16 hari. Pantauan Radar di lapangan, kemarin (19/10) sejumlah pekerja terus melakukan pemasangan keramik. Mobil pikap datang silih berganti membawa puluhan dus keramik dan material lain. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: