Warung Makan Tutup Siang Hari, Tempat Hiburan Malam sampai H+2 Lebaran

Warung Makan Tutup Siang Hari, Tempat Hiburan Malam sampai H+2 Lebaran

KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan surat edaran tentang semarak kegiatan Bulan Ramadan 1438 H salah satunya mengatur jam operasional warung nasi, restoran dan juga tempat hiburan malam. Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan bertugas menyebarluaskan surat edaran Bupati Kuningan tersebut, Jumat (26/5), dengan cara mendatangi setiap rumah makan dan tempat hiburan malam sekaligus menempelkannya di beberapa tempat strategis agar diketahui oleh masyarakat luas. Kepada pemilik warung, petugas menyerahkan surat edaran tersebut sekaligus mengingatkan beberapa hal yang boleh dan dilarang selama bulan Ramadan. Salah satunya tentang penutupan sementara warung makan dan restoran pada siang hari dan dapat buka lagi pada sore hari menjelang buka puasa hingga waktu sahur. Sedangkan untuk tempat hiburan malam atau kafe diharuskan tutup mulai H-1 bulan Ramadan buka kembali pada H+2 Lebaran. \"Sebagai umat beragama hendaknya menghormati bulan Ramadan baik yang beragama Islam maupun non muslim dengan menciptakan suasana aman dan tentram selama bulan Ramadan,\" kata Kasatpol PP Indra Purwanto. Selain itu, lanjut Indra, menghormati orang yang berpuasa dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan seperti makan di tempat umum pada siang hari dan menyalakan petasan. Demi kelancaran dan tersampaikannya surat edaran bupati tersebut kepada seluruh masyarakat, sambung Indra, pihaknya telah memerintahkan kepada aparat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa untuk turut serta mendistribusikannya. Dia berharap, seluruh masyarakat bisa memahami dan turut serta mematuhi setiap aturan yang tercantum dalam surat edaran tersebut demi terciptanya suasana Ramadan di Kabupaten Kuningna yang damai, aman dan tenteram. \"Jika ada yang melanggar kami tidak segan untuk memberikan peringatan. Mudah-mudahan semuanya bisa mematuhi sehingga kami tidak perlu melakukan tindakan tegas yang dapat merugikan pelaku pelangarannya,\" kata Indra. Dalam surat edaran tersebut, lanjut Indra, juga mengajak seluruh umat muslim untuk mengisi waktu bulan puasa dengan kegiatan positif memperbanyak amaliyah dan berlomba dalam kebaikan. Bagi pengurus DKM maupun DKL agar menyelenggarakan kegiatan memakmurkan masjid seperti, salat fardu, salat tarawih, tadarus dan lainnya. \"Bagi seluruh lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA disarankan untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat atau lomba-lomba keagamaan. Sedangkan bagi murid non muslim bisa menyesuaikan,\" ujar Indra. (taufik)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: