Ratu Mariyuana Dapat Pengawalan Istimewa

Ratu Mariyuana Dapat Pengawalan Istimewa

DENPASAR - Schapelle L Corby, terpidana kasus 4,2 kg ganja asal Australia, Sabtu (27/5) malam resmi dideportasi ke negaranya di Brisbane, Australia. Sebelum pemulangan ratu mariyuana, proses pemulangan dari narapidana narkotika ini juga terlihat sangat berlebihan. Bukan saja dari keterlibatan petugas kepolisian yang diterjunkan untuk mengawal dan mengamankan napi yang saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan sering berulah dan mengaku depresi, akan tetapi keberadaan mobil rantis dan mobil patwal juga memunculkan kesan pengawalan Corby sangat istimewa, berlebihan dan dramatis. Bahkan, akibat ketatnya pengamanan dan pengawalan Corby, suasana tegang mewarnai saat Corby menyelesaikan administrasi di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar di Jalan Ken Arok Denpasar. Ketegangan saat proses pengawalan napi asing itu terjadi setelah munculnya aksi pengusiran yang dilakukan pihak kepolisian. Aksi pengusiran oleh pihak kepolisian itu dilakukan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena. Bersama kepala Bapas Titiek, keduanya meminta seluruh awak media untuk keluar dari pelataran Bapas. Meski sempat tegang, namun akhirnya para awak media mengalah dan memilih untuk berada di luar pagar kantor Bapas. Setelah seluruh posisi awal media di luar pelataran, sekitar pukul 17.40, rombongan Corby tiba. Saat turun dari mobil, Corby yang mengenakan kaca mata hitam dan kerudung putih motif bunga dengan baju warna putih, langsung turun dari mobil Toyota Innova ke dalam ruang Bapas yang sebelumnya sudah lengkap dengan pejabat seperti Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali IB K Adnyana, Kepala Imigrasi Denpasar, kepala Bapas, Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Kapolresta Denpasar serta pihak Konsulat Jenderal Australia. Kedatangan Corby dari rumah kontrakanya di Jalan Kartika Plaza Gang Pudak Sari No 9 Kuta ke Kantor Bapas di Jalan Ken Arok Denpasar bersama pengawal pribadi dan pihak kepolisian itu, yakni untuk penyelesaian administrasi sebelum akhirnya menyelesaikan di kantor Imigrasi, dan terbang ke negaranya melalui pintu keberangkatan internasional Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban. Terkait pengawalan super istimewa bagi Corby, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Bali Surung Pasaribu yang dikonfirmasi membantah. Menurutnya, pengawalan dan pengamanan itu hanya sesuai permintaan pihak Konsulat Australia terhadap warga negaranya. \"Untuk proses ini, kami koordinasi dengan Polda Bali dan Konsulat Jenderal Australia. Dari Konsulat tidak ada permintaan khusus hanya minta dilindungi saja warga negaranya, tidak ada ancaman,\" ujar Surung. Selain itu, ia juga mengklarifikasi adanya perlakukan istimewa bagi napi narkoba asal negeri kanguru ini. \"Tidak ada perlakuan khusus dan istimewa,\" tandasnya. Sedangkan Kalapas Kelas II A Kerobokan Tonny Nainggolan, menyatakan sebelum proses deportasi, Corby dikatakan cukup aktif dan tertib administrasi. \"Ya dia memang tertib secara administrasi dan selalu datang ikut pembimbingan satu bulan sekali,\" kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Rony Nainggolan. Usai menyelesaikan administrasi, tepat sekitar pukul 18.00, Corby kemudian keluar untuk selanjutnya menuju kantor Imigrasi dan diterbangkan ke Australia. Sebagaimana diketahui, sebelum bebas murni, Corby oleh pemerintah dinyatakan bebas bersyarat pada 10 Februari 2014. Bebas bersyarat bagi Corby itu setelah Presiden mengabulkan grasi yang diajukan pihak Corby. Selama bebas bersyarat, Corby menempati rumah kontrakan di Badung dengan menempati rumah di Jl Kartika Plaza, Gang Pudak Sari No 9 Kuta, Badung. Setelah dideportasi, Corby nantinya dilarang memasuki Indonesia selama 6 bulan. Pembebasan atau pemulangan Corby sendiri menjadi perhatian masyarakat negeri kanguru tersebut. (pra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: