Penyelenggara Job Fair Dilarang Kutip Biaya dari Pencari Kerja

Penyelenggara Job Fair Dilarang Kutip Biaya dari Pencari Kerja

JAKARTA- Pemerintah terus mendorong program bursa kerja untuk menurunkan angka pengangguran di Indonesia. Program ini digadang-gadang cukup ampuh menyerap calon pencari kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, bursa kerja menjadi ajang pertemuan langsung pencari kerja dengan pemberi kerja tanpa diskriminasi. Selain itu, menjadi tempat promosi kebijakan dan program penempatan tenaga kerja. ”Program ini harus didukung oleh pemerintah daerah. Dengan memperbanyak penyelenggaraan bursa kerja,” ujarnya, di Jakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2017, angka pengangguran mengalami penurunan menjadi 5,33 persen dari sebelumnya 5,50 persen. Angka ini turun 0,17 persen, jika dibandingkan Februari 2016. Hanif menyebutkan, faktor tingginya angka pengangguran di Indonesia disebabkan oleh pertumbuhan angkatan kerja tinggi, pertumbuhan kesempatan kerja masih rendah, pendayagunaan tenaga kerja yang masih sangat rendah, tingkat pendidikan dan produktifitas tenaga kerja yang masih relatif rendah dan penyebaran penduduk yang tidak merata. Hal itu, menurutnya, mengakibatkan kesenjangan informasi antara perusahaan, pengguna tenaga kerja dengan pencari kerja. Sehingga perusahaan kerap kesulitan mencari tenaga kerja yang sesuai kualifikasi dan jabatan yang tersedia. ”Dengan Job Fair, pencari kerja dan pengguna tenaga kerja bertemu langsung, sehingga jabatan yang dibutuhkan bisa sesuai dengan kualifikasi kompetensi yang dibutuhkan,” katanya. Pelaksanaan Job fair dikatakan Hanif tidak terlepas dari partisipasi aktif para pengusaha dalam menyerap ketersediaan tenaga kerja. Adanya lowongan kerja, merupaka indikator adanya pertumbuhan di bidang ekonomi, baik dis ektor-sektor pemerintahan maupun di dunia usaha lainnya. ”Kami senantiasa memfasilitasi dan berupaya menciptakan sistem usaha yang kondusif, sehingga dunia usaha banyak menyerap tenaga kerja,” jelasnya. Hanif menegaskan, agar dalam pelaksanaan job fair harus dilaksanakan secara gratis, tidak memungut biaya dari para pencari kerja. Terkait kebutuhan kerja, seluruh perusahaan di Indonesia harus terbuka, agar pemerintah daerah dapat membantu menyalurkan tenaga kerja sesuai bidang dan minat. Karena, lanjut Hanif, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja pada pasal 54 ayat (3) menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja. ”Job fair dilarang memungut biaya dari pencari kerja. Ini juga ditegaskan dalam Pasal 11 Keputusan Presiden(Kepres) Nomor 36 Tahun 2002 dan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (nas)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: