Endus Kartel Bawang Putih Impor Dari Tiongkok Masuk Pelabuhan Belawan dan Tanjung Perak

Endus Kartel Bawang Putih Impor Dari Tiongkok Masuk Pelabuhan Belawan dan Tanjung Perak

JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan kartel bawang putih. Wasit persaingan usaha itu memulai dengan struktur impor bawang putih. Maklum, mayoritas atau 97 persen bawang putih masih impor. Sebetulnya, impor bawang putih itu hanya terkonsentrasi pada enam grup perusahaan. Tetapi, terdapat satu grup perusahaan menjadi penguasa pangsa pasar hingga 50 persen. ”Satu grup perusahaan menguasai 50 persen lebih pangsa pasar dari 480 ribu ton bawang putih impor dalam setahun,” tutur Ketua KPPU Syarkawi Rauf. Syarkawi melanjutkan Tiongkok merupakan negara paling dominan melakukan impor ke Indonesia. Setidaknya, terdapat dua pintu masuk bawang impor tersebut. Dua pintu masuk itu meliputi Pelabuhan Belawan dan Tanjung Perak. ”Jumlah importir lebih dari 20,” tegasnya. Satuan tugas (Satgas) setidaknya menemukan sekitar 182 ton disimpan tersimpan di dalam gudang. Kondisi itu memantik kecurigaan KPPU terdapat tindakan kartel. ”Dugaan kami apakah importir sengaja atau tidak. Apakah distributor ikut bersekongkol dalam tindakan tersebut,” ulas Syarkawi. Dugaan kartel itu juga mengerucut ke Tiongkok. Pasalnya, hanya ada dua pengepul besar di Tiongkok untuk membeli bawang putih. Karena itu, KPPU bakal melakukan koordinasi dengan otoritas persaingan usaha Tiongkok. ”Kami kan tergabung dalam East Asia Top Level Meeting (EATOP). Jadi, dugaan ini bisa dikoordinasikan. Kami juga telah melakukan dengan Australia untuk kartel daging sapi,” jelasnya. Sepanjang tahun lalu, KPPU menerima 2.537 laporan. Laporan sejak 2000 silam itu, 73 persen terkait pengadaan barang dan jasa. Temuan itu, seiring hasil temuan perkara ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, lembaga anti rasuah itu, menangani kasus 80 persen bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Karena itu, KPPU berencana meningkatkan kerja sama dengan KPK. Mengingat kedua lembaga secara bersama-sama melakukan penegakan hukum terkait perkara tender. Kendati laporan persaingan usaha didominasi proyek-proyek tender, tidak berarti banyak tender tidak benar. Sejumlah faktor lain, macam pihak kalah tender tidak terima atau kurang memahami aturan tender. (far)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: