Jualan Togel Singapura, Nana Dibui

Jualan Togel Singapura, Nana Dibui

KUNINGAN - Nana Rudiyanto, kemungkinan akan menikmati Hari Raya Idul Fitri di balik pengapnya sel penjara. Penyebabnya, lelaki berusia 30-an tahun itu tertangkap basah oleh petugas tengah mengedarkan kupon toto gelap alias togel. Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain satu unit handpone Samsung Duo warna putih, kemudian satu buah ATM bank pemerintah, satu lembar kamplengan atau kertas berisi kode nomor yang akan keluar, serta uang tunai sebesar Rp88 ribu. Kapolres AKBP Yuldi Yusman SE MSi menerangkan, tersangka diamankan setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaraan toto gelap di wilayah Cipondok, Kecamatan Kadugede. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan terhadap pelaku. “Kami mendapat laporan dari masyarakat kalau di Desa Cipondok, ada pelaku yang mengedarkan togel. Akhirnya kami menurunkan tim untuk mengintai pelaku,” sebut Kapolres saat ekspos gelar kasus di halaman Mapolres Kuningan. Dari hasil pengintaian, sambung dia, akhirnya petugas berhasil menangkap basah pelaku yang tengah menerima pemasangan togel dari pemasang. Selanjutnya tersangka yang tercatat warga Desa Cipondok, Kecamatan Kadugede itu digelandang ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 303 KUAPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sebut Yuldi. Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra SH itu meminta masyarakat untuk tidak mengedarkan togel jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Pihaknya terus memantau perkembangan di lapangan terkait judi togel. “Modus yang digunakan tersangka yakni menerima pemasangan nomor dari para pemasangserta uang pasangannya yaitu togel jenis Hongkong dan Singapura. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini siapa tahu ada pelaku yang mengedarkan togel lainnya di wilayah hukum Polres Kuningan,” pungkas Kapolres. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: