DPRD Juga Kecipratan Gaji 13 dan 14

DPRD Juga Kecipratan Gaji 13 dan 14

CIREBON - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Tidak lama lagi gaji ke-13 dan 14 segera dibayarkan. Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD), Arif Kurniawan mengatakan, pencairan itu sesuai surat dari Kementerian Keuangan nomor S-4995/PB/2017. “Suratnya ditandatangani 2 Juni 2017 oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono. Sudah kita terima,” ujar Arif. Dalam surat tersebut tertuang bahwasannya pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2017 dan pensiun ketiga belas direncanakan pada bulan Juni dan gaji 13 direncanakan pada bulan Juli. Kemudian, KPPN agar mengupayakan penyelesaian SP2D gaji induk Juli 2017 sebelum tanggal 12 Juni 2017 dengan pemberian tanggal 3 Juli. “Mulai tanggal 13 Juni 2017, KPPN agar fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun 13 dan mulai tanggal 3 Juli,” katanya. Penerbitan SP2D untuk SPM gaji 13 dan THR, kata dia, agar menggunakan rekening RPKBUNP gaji, dalam pengajuannya. Kemudian, satuan kerja diberikan dispensasi tidak menyampakkan perencanaan kas sebagai syarat dalam pegajuan SPM. “Surat dari Kementerian Keuangan sudah ada, tinggal menunggu waktu saja,” tuturnya. Sekretaris DPRD, Drs Sutisna MSi menjelaskan, anggota DPRD juga menerima gaji 13 dan 14. Untuk gaji 13 yang akan dibayarkan ke semua anggota dewan adalah pendapatan semua anggota dewan dikurangi tunjangan perumahan dan tunjangan kominikasi intensif. \"Totalnya sekitar Rp5,7 juta per anggota dewan,\" katanya. Berbeda dengan gaji 14, ketentuannya adalah setinggi tinggi PNS golongan IVe, karenanya yang kita berikan sebesar gaji pokok dewan yakni sekitar Rp2,1 juta. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: