Pemkot Tidak Dianggap

Pemkot Tidak Dianggap

KEJAKSAN– Wakil Ketua Komisi C DPRD, Andi Riyanto Lie menilai, masih berjalannya pembangunan Taman Krucuk di tengah izin yang belum dikantongi, menunjukkan sikap pemerintah kota yang tidak tegas. “Siapa pun yang melanggar aturan, harus ditindak tegas. Tidak peduli itu pemprov sekalipun, tetap harus ditindak. Terus berjalannya proyek, artinya pemkot tidak dianggap,” tegasnya, kepada Radar, Senin (29/10). Menurut Andi, pemkot memiliki berbagai aturan dan penegak aturannya (Satpol PP). Bila pelanggaran terkesan dibiarkan, Andi pesimis Kota Cirebon akan menjadi kota terbaik dalam hal penegakan aturan dan hukum. Hal itu seolah-olah menjadi preseden bagi pihak lain untuk meremehkan pemkot. “Sudah menjadi kebiasaan, di mana perizinan di Kota Cirebon selalu dianggap remeh. Pembangunan ini (Taman Krucuk, red) buktinya,” tuturnya. Selain itu, kata dia, banyaknya minimarket yang tidak mengantongi izin, pembangunan mal besar seperti Lotte Mart yang juga tidak memiliki izin, membuat Kota Cirebon seolah benar-benar tidak dianggap oleh investor maupun pemerintahan daerah lainnya. Wali kota seharusnya berani mengambil tindakan tegas diakhir masa jabatannya tersebut. Setidaknya, rakyat akan mengenang Wali Kota, Subardi SPd sebagai pemimpin yang tegas dan berani, bukan sebagai pemimpin yang gagal. “Pembangunan harus dihentikan sebelum ada izin dari pemkot,” tandasnya. Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemkot Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, pemkot akan berkoordinasi dan melakukan evaluasi terkait persoalan tersebut. Sebab, idealnya pembangunan Taman Krucuk dapat dilakukan saat proses izin sudah selesai. “Kami akan koordinasikan dengan instansi terkait. Besok (Selasa, 30/10) diupayakan akan ada hasil dan kesimpulan,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral, Suhardjo mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pengajuan izin dari Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat. “Meskipun pembangunan dilakukan Pemprov, namun prosedur yang ada tetap harus dilaksanakan. Pemprov harus menempuh proses izin terkait pembangunan seperti IMB, UKL UPL dan lain-lain. Hingga saat ini belum ada ajuan izin,” ungkapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: